TARAKAN, KATA NALAR – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan gugatan terhadap Erick Hendrawan Septian Putra, caleg Partai Golkar, Dapil 1 Tarakan tengah pada Kamis, 6 Juni 2024. Perkara itu dilayangkan oleh PPP dengan KPU sebagai termohon serta Golkar sebagai pihak terkait.
Dalam amar putusannya MK menyatakan mendiskualifikasi Erick Hendrawan dan memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan DPRD tingkat kota di Dapil 1 Tarakan tengah.
Adanya putusan tersebut, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta segera menindaklanjuti dengan tenggat waktu 45 hari sejak dibacakan.
Anggota KPU Kaltara, divisi Teknis Penyelenggaraan, Chairullizza mengatakan, KPU Kaltara pun langsung berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu Tarakan untuk menindaklanjuti putusan tersebut pada Jumat, 7 Mei 2024.
“Kita monitoring bagaimana persiapannya. Tentu mereka sudah siap terkait itu,” ujar Chairullizza saat diwawancarai katanalar.com melalui telpon.
Kata Chairullizza, dalam putusan itu yang menjadi objek putusan adalah KPU Tarakan. Sementara, KPU Provinsi Kaltara diperintahkan oleh majelis hakim untuk melakukan monitoring terkait dengan persiapan pelaksanaan PSU.
Ia menegaskan KPU siap melaksanakan putusan MK. Namun, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan KPU RI terkait dengan jadwal, tahapan dan lainnya.
“Yang dibutuhkan nantinya pasti pendanaan, logistik, dan SDM. Terkait hal itu nanti ada pedoman dari KPU RI terkait tindak lanjut. Seperti apa mekanismenya secara resmi KPU nanti akan mengeluarkan keputusan,” terangnya.
KPU juga memikirkan terkait kesiapan badan adhoc penyelenggara mulai PPK, PPS, dan KPPS. Ia memperkirakan juknis KPU RI akan keluar usai seluruh sengketa pileg di MK selesai diputuskan pada tanggal 10 Juni nanti.
“Apakah direkrut yang baru atau pakai SDM yang lama (masih menunggu juknis). Tentunya yang lama kan sudah selesai masa tugasnya,” jelasnya.
“KPU Tarakan diberikan waktu 45 hari sejak putusan dibacakan. Pembacaan putusan itu kan tanggal 6, 7 dan 10. Semua daerah belum semua putusannya dibacakan. Juknisnya pasti tunggu pasca semua putusan clear,” sambungnya.
Kendati beririsan dengan tahapan Pilkada, Chairullizza menegaskan pihaknya mengaku tak ada masalah untuk melaksanakan PSU. “Hal-hal yang beririsan seperti ini sudah biasa kita lakukan. Artinya manajemen elektoral itu harus kita pastikan berjalan sesuai dengan tahapan yang berlaku sekarang,” katanya.
Putusan MK yang menyatakan mendiskualifikasi Erick berdampak pada susunan caleg Golkar pada saat PSU nanti. Sebab, dalam amar putusan tidak memerintahkan mengganti calon tapi tidak mengikutsertakan Erick dalam PSU, akibatnya partai Golkar akan mengikuti PSU hanya dengan komposisi 8 caleg di Dapil Tarakan tengah.
“Nggak ada proses pergantian. Itu konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi,” terangnya.
Disinggung mengenai keberatan banyak pihak, Chairullizza mengingatkan agar seluruh pihak menghormati putusan PSU tersebut, sebab kata dia, putusan MK bersifat final dan mengikat.
“Namanya putusan MK itu kan final mengikat nggak ada upaya lain. Ya mari kita hormati putusan MK, kita laksanakan. Bagi kita ya harus legowo. Terkait apakah yang kecewa atau ada yang senang itu hak seseorang, kita tidak membatasi itu,” imbaunya. (*)