TARAKAN, KATA NALAR – Bawaslu Tarakan telah memeriksa total 7 orang, atas laporan yang disampaikan oleh tim Relawan Kharisma pada 7 Oktober 2024 lalu. Pemeriksaan dilakukan terhadap pelapor, saksi dan terlapor. Sementara untuk laporan tersebut sudah dilakukan register oleh Bawaslu Tarakan.
“Untuk laporan yang masuk tanggal 7 Oktober sudah kita register dan sudah masuk hari Ketiga. Hari kedua kita sudah melakukan klarifikasi, ada 7 diantaranya pelapor, saksi, admin grup WA kemudian terlapor juga 2 orang,” terang Anggota Bawaslu Tarakan, Johnson.
Saat ini Bawaslu Tarakan melalui sentra Gakkumdu juga masih mendalami dan menggali unsur pidana dari laporan tersebut. Bawaslu akan meminta keterangan ahli pidana serta ahli terkait Pilkada.
“Hari ini kita ambil agenda mengambil keterangan ahli. Kalau masih ada yang kurang, kita akan memanggil pihak pelapor untuk meminta keterangan tambahan. Kita maksimalkan harapannya masuk di hari ke Lima sudah masuk di pembahasan apakah unsur yang disangkakan atau tidak. Kalau terpenuhi berarti kita lanjutkan ke pihak kepolisian,” imbuh Johnson.
Pada 7 Oktober 2024 lalu, tim relawan Kharisma melaporkan Dua orang pemilik akun Wa dan FB inisial JL dan HD. Saat ini laporan tersebut masih diproses oleh Bawaslu Tarakan. Jika unsurnya terpenuhi, Bawaslu melalui sentra Gakkumdu akan menyerahkan perkara tersebut kepada Polres Tarakan.
Terlapor diduga melanggar pasal 187 ayat 2 UU Pilkada junto pasal 69 huruf C. Yaitu berkaitan dengan larangan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba parpol, perseorangan dan atau kelompok masyarakat.
“Jadi kita mengumpulkan alat bukti, mengkaji apakah terpenuhi unsur pidana,” tukas Johnson. (*)