Dark
Light
5 bulan ago
22 views

Tak Hanya Jumlah Kursi, Paslon Juga Bisa Diusung Lewat Perolehan Suara

TANJUNG SELOR, KATA NALAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara mengungkapkan partai politik bisa mengusung kandidat bakal calon di Pilkada Kaltara tidak hanya melalui perolehan kursi tapi juga melalui suara sah.

Hal itu dijelaskan pada kegiatan sosialisasi Keputusan KPU Kaltara nomor 57 tahun 2024, Sabtu, 10 Agustus 2024 di Kantor KPU Kaltara.

Ketentuan syarat pengusungan itu tertuang dalam Keputusan KPU Kaltara nomor 57 tahun 2024 tentang syarat minimal perolehan kursi dan suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur kalimantan utara tahun 2024.

Anggota KPU Kaltara divisi teknis penyelenggaraan, Chairulizza merinci, syarat pengusungan untuk maju Pilgub Kaltara yakni, minimal 7 kursi menggunakan perolehan kursi hasil Pemilu 2024. Adapun jika melalui perolehan suara yakni, sebanyak 97.065 suara sah.

“Syarat (pengusungan) 20 persen untuk perolehan kursi, 25 persen untuk perolehan suara sah. Artinya apa, itu untuk proses perhitungan ya. Kalau semisal dia pakai jalur kursi berarti dia minimal 7 kursi. Tapi kalau dia daftarnya lewat perolehan suara berarti harus minimal tadi 97065 (suara sah),” ujar Anggota KPU Kaltara divisi teknis penyelenggaraan, Chairulizza saat diwawancarai katanalar.com.

Chairulizza menuturkan, syarat pengusungan melalui perolehan suara sah menjadi alternatif bagi para kandidat calon untuk mendaftar apabila tidak mencukupi secara kursi. Kendati begitu, ditegaskan, partai yang mendaftar melalui perolehan suara, berlaku bagi partai yang mempunyai kursi di DPRD.

“Misalnya dalam 1 koalisi partai dihitung perolehannya lebih gak, kalau lebih maka bisa menggunakan itu. Walaupun misalnya secara kursi dia kurang,” tuturnya.

“Partai dapat 1 kursi itu kan beda-beda perolehan suaranya kan, ada 1000 dapat 1 kursi, ada yang 1.700 dapat 1 kursi. Itu semisal (pengusungan) hitungannya pakai perolehan suara bisa, dengan ketentuan tadi minimal 25 persen atau 97056 suara,” tandasnya. (*)

Don't Miss