TARAKAN, KATA NALAR – Fenomena calon tunggal yang terjadi di dua daerah di Kaltara, Malinau dan Tarakan berakibat adanya kolom kosong atau kotak kosong. Artinya, masyarakat yang enggan memilih calon tunggal, maka bisa memilih kotak kosong.
Kedudukan kotak kosong pun menjadi pertanyaan di masyarakat, apakah KPU akan memfasilitasi kampanye kotak kosong layaknya pasangan calon.
Menanggapi itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara, Hariyadi Hamid mengatakan sesuai PKPU dan petunjuk teknis yang lama, KPU tidak memfasilitasi kampanye kotak kosong.
“Sementara dilakukan perubahan PKPU, kita belum tahu hasil akhirnya. Karena yang kemarin, melalui proses uji publik dan RDP (Rapat Dengar Pendapat) memang tidak terlalu jauh dengan PKPU sebelumnya, terkait kampanye. Artinya tidak memfasilitasi kotak kosong,” ujarnya.
Ditegaskan, KPU hanya memfasilitasi pasangan calon. Fasilitas kampanye itu berupa, pelaksanaan debat kemudian iklan layanan masyarakat, alat peraga dan bahan kampanye yang dibiayai negara melalui KPU. Sedangkan kotak kosong, kata Hariyadi, tidak ada ruang khusus yang mengatur.
Kendati begitu, ditegaskan pula bahwa tidak ada larangan bagi pendukung kotak kosong apabila ingin melakukan kampanye secara mandiri.
Hariyadi mengungkapkan, dalam draft Perubahan Peraturan KPU (PKPU) terkait rancangan kampanye saat ini memang tidak memberikan ruang. Namun, hal itu bisa saja terjadi perubahan jika ada kesepakatan KPU dan DPR.
“Kalau bicara tentang partisipasi masyarakat, tidak mendukung paslon ya silahkan mendukung kotak kosong. Artinya secara tidak langsung berhak berkampanye. Tapi, kalau KPU tidak bisa batasi kecuali ada perubahan aturan,” tegasnya.
KPU akan memfasilitasi jika paslon tunggal akan menyampaikan visi misi, karena tidak ada lawan tanding debat, maka pendalaman dilakukan oleh panelis.
Nanti panelis akan bertanya, seputar visi misi setelah paparan. Panelis akan menguji visi misi ini. Jika kemudian ada yang kontra dan memilih kotak kosong, maka tidak ada ruang untuk masuk dalam debat visi misi ini.
“Karena aturan tidak memfasilitasi itu,” tandasnya. (*)