Dark
Light
4 bulan ago
33 views

Syarat Minimal Mengusung Calon di Pilgub Kaltara Sebanyak 38.826 Suara Sah

TANJUNG SELOR, KATA NALAR – KPU Kaltara mengumumkan jumlah syarat minimal suara untuk mengusung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara sebanyak 38.826 suara sah.

Angka ini diperoleh dari 10 persen total suara sah hasil Pemilu 2024 di Kaltara yakni, sebanyak 388.260 suara sesuai ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024.

Perlu diketahui, ketentuan itu mensyaratkan, dimana untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur, “provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.”

“Kalau Kaltara kan jumlah DPT dibawah 2 juta. Persentasenya 10 persen dari jumlah total suara sah hasil pemilu kemarin. Hasil suara sah ini kan 388.260, jadi 10 persennya 38.826,” ujar Anggota KPU Kaltara, Chairulizza saat diwawancarai katanalar.com lewat telepon, Senin, 26 Agustus 2024.

Chairulizza mengatakan, 38.826 suara itu merupakan syarat minimal pengusungan. Suara itu juga bisa diperoleh dari gabungan suara koalisi partai.

Jika mengacu pada aturan sebelum putusan MK, mekanisme pengusungan mensyaratkan 20 persen perolehan kursi atau 25 persen suara sah partai parlemen. Sementara, pada proses pilkada tahun ini, KPU RI berpedoman pada putusan MK yang menggunakan suara sah, baik partai parlemen maupun non parlemen.

Kata Chairulizza, KPU RI juga sudah menerbitkan peraturan KPU (PKPU) terbaru, yaitu PKPU 10 tahun 2024. PKPU itu merupakan perubahan atas PKPU 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Walikota-Wakil Walikota. PKPU itu juga telah mengakomodir keseluruhan ketentuan pencalonan sesuai putusan MK.

“Jadi semuanya norma-norma ada di PKPU tersebut. Dalam PKPU itu menindaklanjuti Putusan MK nomor 60 dan 70 terkait syarat pencalonan,” lanjutnya.

Selain itu, lanjut Chairulizza, PKPU tersebut juga mengakomodir putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mensyaratkan Calon Gubernur-Wakil Gubernur harus berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon.

“Usia untuk Gubernur 30 tahun untuk Bupati dan Walikota 25 tahun yang awalnya dihitung sejak pelantikan, saat itu menyesuaikan hasil putusan Mahkamah Agung. Tapi dalam PKPU 10/2024 ini sesuai putusan MK itu terhitung sejak penetapan pasangan calon,” sebutnya.

Adapun terkait formulir model B.Pencalonan.Parpol.KWK, juga terjadi penyesuaian. Nanti akan disebutkan di dalam B.Pencalonan.Parpol.KWK dengan total gabungan partai koalisi akan disebutkan sebanyak berapa suara untuk mengusung nanti.

“Terkait dokumen persyaratan tidak ada perubahan, artinya norma nya masih sama di PKPU 8/2024. Berubahnya syarat pengusungan itu saja. Jadi tidak menggunakan syarat kursi lagi tapi perolehan suara sah,” tutupnya. (*)

Don't Miss