TARAKAN, KATA NALAR – Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian laptop dan ponsel inisial KK (38) di salah satu rumah Jalan Purnawirawan RT 3 Kelurahan Karang Anyar Pantai. Diketahui, pelaku merupakan residivis dengan tindak pidana yang sama.
Kronologis peristiwa terjadi pada 26 Agustus 2024 lalu. Saat itu pelaku melakukan aksi pencurian ketika korban tengah tidur dikamarnya usai mengerjakan tugas kuliah dengan laptop dan ponselnya sekira pukul 23.12 WITA.
Guna melancarkan aksinya, pelaku memanjat pagar rumah korban dan mencari pintu rumah korban yang tidak terkunci hingga akhirnya berhasil masuk melalui pintu dapur.
“Saat masuk rumah, pelaku melihat korban tertidur dan langsung mengambil handphone dan laptop yang ada di sebelah korban,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Selasa, 17 September 2024.
Mengalami kecurian, korban pun melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. KK pun berhasil dibekuk Unit Resmob dengan pakaian preman setelah berhasil diidentifikasi keberadaannya.
“Kita mendapatkan identitas pelaku karena saat itu ada CCTV di kios milik korban,” imbuhnya.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku hampir barang hasil curian itu. Namun, beruntungnya pihak kepolisian lebih sigap mengamankan pelaku.
“Untuk laptopnya ini harganya Rp 11 juta, sedangkan handphone korban seharga Rp 2 juta. Sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta,” tutur Randhya.
Pelaku diketahui juga sudah lima kali keluar masuk tahanan dengan perkara yang sama. Pada tahun 2018, KK terhitung sebanyak dua kali mendekam di Lapas Tarakan. Kemudian di tahun 2020 dan 2021 KK kembali berulah.
“Tertangkap kelima kali dengan modus operandi yang sama,” pungkas perwira balok tiga itu.
Atas perbuatannya, KK disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Kelima KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)