TARAKAN, KATA NALAR – Kasus dugaan anak dibawah umur membuka jasa prostitusi secara online atau open booking online (BO) menuai sorotan berbagai pihak.
Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi II DPRD Kota Tarakan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang stakeholder terkait di antaranya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Pendidikan, Polres Tarakan dan Jurnalis Kawan Anak (Jurkawan), Jumat, 20 Desember 2024.
Pertemuan yang dipimpin langsung Ketua Komisi II Simon Patino dan didampingi Anggota Komisi II Cudarsiah dan Sabariah, ini menghasilkan beberapa rekomendasi sebagai upaya pencegahan prostitusi dibawah umur.
Salah satu rekomendasi Komisi II, meminta Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), untuk mengunci aplikasi berpotensi melanggar asusila dan konten-konten tidak bermanfaat bagi anak-anak usia sekolah baik SD, SMP dan SMA. Selain itu juga menggalakan parenting di sekolah.
“Ini penting untuk memberitahukan kepada orangtua tentang perilaku orang dewasa dan anak-anak sekarang ini. Supaya orangtua mengetahui dan mengawasi anaknya,” katanya.
Rekomendasi lainnya, meminta kepada pihak hotel maupun penginapan, lebih selektif dalam menerima tamu. Memperkuat hal itu, Komisi II meminta kepada Polres Tarakan membuat himbauan kepada pihak hotel dan penginapan.
“Domainnya ini nanti Dinas Pariwisata dan kita juga akan menjadwalkan pertemuan antara Asosiasi Perhotelan dengan Dinas Pariwisata. Supaya pihak hotel atau penginapan lebih selektif menerima tamu, apabila ada anak-anak dibawah umur atau bukan pasangannya agar tidak diterima,” ujar politisi Gerindra itu.
Untuk Dinas Pendidikan, Komisi II meminta mengoptimalkan peran Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Dilingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
“Peran Satgas ini untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada orangtua siswa terkait kasus sekarang lagi ramai diperbincangkan, agar mereka sama-sama memperhatikan dan mengawasi anaknya,” jelasnya.
Termasuk kembali mengaktifkan jam belajar dari mulai pukul 19.00 wita sampai 22.00 wita sesuai yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
“Jadi nanti di jam tersebut, siswa harus belajar di rumah tidak berkeluyuran di luar seperti di kafe-kafe atau tempat hiburan. Ini juga perlu peran orangtua dan akan diawasi Satpol PP dengan melakukan patroli keliling. Kalau menemukan anak-anak di jam tersebut diluar nongkrong, supaya disuruh pulang belajar atau diberikan teguran dan dipanggilkan orangtuanya,” tambahnya.
Komisi II juga berharap para pelaku pengguna jasa prostitusi dikalangan anak-anak ini, supaya dikejar dan diproses hukum. Sehingga memberikan efek jera kepada pengguna. (*)