TARAKAN, KATA NALAR – Caleg terpilih dari partai Gerindra, dapil Tarakan Barat inisial MR dilaporkan ke Bawaslu Tarakan atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Sidang adjudikasi dugaan pelanggaran pemilu tersebut digelar Senin, 29 April 2024.
Diketahui, laporan terhadap MR terkait status dia saat mencalonkan diri melalui partai Gerindra. Menurut pelapor, MR belum melakukan pengunduran diri di Partai Berkarya.
“Menurut pelapor di Tahun 2019 belum ada pengunduran diri, kemudian maju di Gerindra dan terpilih. Intinya memang mengenai administrasi,” terang Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto.
Selanjutnya, sidang akan digelar dengan agenda pembuktian. Pelapor diminta untuk menghadirkan bukti dan saksi yang diperlukan, untuk mendukung laporan tersebut.
“Sidang selanjutnya itu pembuktian, jadi dari sidang itu lah kita buktikan apakah benar yang dilaporkan, atau tidak. Makanya tadi saya minta menghadirkan bukti, saksi dan ahli. Batas waktu dari penyelesaian penanganan pelanggaran dan sengketa itu 14 hari kerja pasca diregister,” imbuh Riswanto.
Terpisah, Penasehat Hukum pelapor, Alif Putra Pratama menerangkan, pihaknya memang belum mengetahui adanya surat pengunduran diri dari terlapor yakni MR di Partai Berkarya, saat mencalonkan diri di Pileg 2024.
“Sepengetahuan kami dari pelapor mengetahui bahwa ada surat keterangan dari Partai Berkarya, yang menyatakan bahwa MR ini belum melakukan pengunduran diri. Sehingga di Tahun 2024 ketika MR ini mau maju dari Gerindra, sesuai PKPU nomor 10 dia harus mengundurkan diri untuk melalui poroses penjaringan di Pileg. Berdasarkan surat dari partai Berkarya belum pernah melampirkan surat pengunduran diri. Maka kami menganggap MR telah melakukan pelanggaran administratif,” terang Alif.
Selain itu, di sidang selanjutnya pihak pelapor akan menghadirkan 2 saksi fakta dan 1 saksi ahli untuk mendukung gugatan dugaan pelanggaran administrasi MR.
“Untuk selanjutnya kami akan menghadirkan dokumen bukti surat yang berkaitan dengan saudara MR. Kami juga akan menghadirkan 2 saksi fakta dan 1 saksi ahli,” kata Alif.
Merespon gugatan terhadap kliennya, Penasehat Hukum MR, Agustan, menegaskan siap menjalani proses persidangan. Ia menegaskan, bahwa pihaknya menolak segala bentuk materi yang dilaporkan kepada Bawaslu Tarakan.
“Pada dasarnya kami menolak laporan, karena menurut kami sudah melewati waktu. Proses itu sebenarnya di KPU, menyangkut DCT, menyangkut penetapan dan lain sebagainya. Sehingga kami beranggapan bahwa itu bukan di ranah kami sebenarnya, KPU seharusnya yang jadi terlapor. Karena KPU yang menetapkan sebagai calon tetap,” ujar Agustan.
Dalam menghadapi sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian, pihak terlapor akan melihat terlebih dahulu dan mendengarkan saksi yang dihadirkan oleh pelapor. Pihak terlapor juga akan menyiapkan bukti terkait proses administrasi di pencalonan Pileg 2024.
“Kami sambil melihat dulu saksi apa yang mungkin kami hadirkan. Kami siapkan bukti yang kami punya,” tutup Agustan. (*)