Dark
Light
4 bulan ago
88 views

SK Pemberhentian dari Gubernur Tak Diiringi Pengangkatan, DPRD 2019 Nilai Cacat Administrasi!

TARAKAN, KATA NALAR – Hingga saat ini proses pleno penetapan anggota DPRD Tarakan terpilih masih ditunda.

Sementara itu, sekretariat DPRD Tarakan telah menerima salinan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara, terkait pemberhentian anggota DPRD Tarakan periode 2019-2024 per tanggal 12 Agustus 2024. Sehingga dipastikan terjadi kekosongan jabatan di DPRD Tarakan.

Menyikapi SK pemberhentian tersebut, sejumlah anggota DPRD periode 2019-2024 langsung menggelar pertemuan.

“Dari hasil kumpul-kumpul teman-teman, saya tidak berani bilang ini rapat karena per tanggal hari ini, 12 Agustus 2024 kami sudah mendapatkan SK pemberhentian anggota DPRD Tarakan periode 2019-2024 dari Gubernur Kaltara. Berdasarkan surat ini, besok (13/8/2024) teman-teman sudah tidak turun kerja. Tetapi kami menunggu pertanggungjawaban negara, supaya kami bisa pertanggungjawabkan kepada publik yang kami bawa aspirasinya,” kata Wakil Ketua DPRD Tarakan periode 2019-204, Yulius Dinandus.

Wakil Ketua 2 DPRD Tarakan 2019-2024, Yulius Dinandus.

Kata Yulius, dalam SK pemberhentian itu pihaknya tidak mendapati landasan hasil pleno KPU terhadap anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 yang tertuang dalam konsideran. SK pemberhentian itu berlandaskan surat yang disampaikan oleh Pj Wali Kota Tarakan.

“Berdasarkan surat yang disampaikan Pj Wali Kota Tarakan ke Gubernur, landasannya UU nomor 23 Tahun 2014 yang berpedoman pada jangka 5 Tahun masa jabatan. Sedangkan hal yang sangat urgen untuk menjadi konsideran pertimbangan, salah satunya adalah hasil pleno KPU,” terang Yulius.

Menurutnya, SK pemberhentian seharusnya tidak terpisah dengan SK pengangkatan anggota DPRD yang baru. Hal itu guna menghindari terjadinya kekosongan jabatan, mengingat, pada 17 Agustus mendatang bakal dilakukan proses sidang paripurna Istimewa.

“Saya kira SK yang tidak boleh terpisahkan adalah SK pemberhentian dan pengangkatan Anggota DPRD yang baru. Kenapa? Ada hal teknis yang sudah diatur secara regulasi, pertama dalam hal pengambilan sumpah anggota DPRD baru itu dipimpin oleh pimpinan DPRD periode sebelumnya. Kalau misalnya kami berhenti, siapa yang memimpin paripurna istimewa,” ujarnya.

Yulius menegaskan, sikap anggota DPRD Tarakan periode 2019-2024 yang meminta penjelasan kepada pemerintah adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

“Saya salut sama anggota DPRD yang bergabung pada hari ini, karena memikirkan supaya tidak terjadi kekosongan dan penggunaan alur tata negara yang baik. Mereka tidak tergila gila untuk diperpanjang masa jabatan, tapi apa yang kita sisakan untuk Pendidikan politik, Pendidikan tata usaha negara dan bagaimana kalau misalnya ada hal yang tidak bisa diputuskan karena terjadi kekosongan jabatan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Don't Miss