TARAKAN, KATA NALAR – Pihak RSUD dr. H. Jusuf SK bakal memberi surat teguran ketiga kepada salah seorang dokter spesialis bedah onkologi. Dokter itu diketahui yakni, Arif seorang dokter Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemprov Kaltara yang tidak bisa optimal bekerja di RSUD Jusuf SK lantaran lebih banyak berdinas di RS Fatmawati, Jakarta.
“Beliau sudah kami panggil. Kami surati untuk kembali mengabdi ke Kaltara.Kami sudah telepon dan jawabannya beliau belum bisa dan bisanya cuman sebulan tiga kali,” ujar Plt Direktur RSUD dr. H. Jusuf SK, dr Budi Aziz di Tarakan, pada Senin, 12 Agustus 2024.
Kendati tak menjelaskan secara detail kapan surat teguran tersebut dilayangkan, namun, Budi mengaku telah memberi peringatan kepada dokter Arif sebanyak dua kali.
“Kita akan berikan surat teguran lagi yang ketiga. Ini sudah yang kedua kami berikan,” tegasnya.
Terkait kabar lisensi dari dokter Arif telah dicabut, ia menyebut bahwa informasi tersebut belum valid.
“Dari pembicaraan sudah seperti itu tapi belum valid karena belum ada surat karena hanya omongan. Bukan dicabut tapi dipending bahasannya,” kata dia.
Ia mengatakan, pemberhentian dokter Arif tidak bisa dilakukan secara langsung. Sebab, harus melalui proses sesuai aturan. Apalagi, pihaknya lebih mengedepankan supaya masalah ini berakhir damai sehingga, dokter Arif bisa kembali bekerja penuh waktu di Kaltara.
“Kalau sampai pecat beliau kita harus mikir, harus ada regulasi dan aturannya juga. Karena kita ini bukan rumah sakit swasta,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, RSUD dr. H. Jusuf SK tengah menjadi sorotan. Sebab sejumlah pasien kanker mengaku tidak bisa diklaim BPJS Kesehatan sehingga harus membayar kemoterapi secara mandiri.
Dari pihak BPJS Kesehatan, pihaknya tidak memberi pelayanan sebab RSUD dr. H. Jusuf SK tidak bisa menyediakan dokter spesialis onkologi secara penuh waktu. Sementara manajemen RSUD dr. Jusuf SK mengaku hal itu terjadi karena mereka kekurangan dokter. (*)