Dark
Light
5 hari ago
20 views

Polres Tarakan Gerak Cepat Tangkap Pelaku Jambret

Proses Konferensi Pers Polres Tarakan mengenai Penangkapan Pelaku Penjambretan yang meresahkan Masyarakat Kota Tarakan

TARAKAN, KATANALAR – Setelah viral dan mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aksi jambret, Polres Tarakan gerak cepat tangkap pelaku.

Dalam konferensi persnya, Wakapolres Tarakan Kompol Satya Chusnur Ramadhana didampingi Kasat Reskrim AKP Ridho Pandu Abdilah menjelaskan, pelaku jambret ditangkap kurang lebih 1X24 jam.

“Tersangka inisial SR (40) melakukan aksi pencurian atau jambret sebanyak 4 kali di tiga lokasi berbeda, tiga di wilayah Karang Anyar Pantai Tarakan Barat, dan satu di Kelurahan Kampung 4, Tarakan Timur,” jelas Wakapolres, Senin (7/4/2025).

Adapun lokasi kejadian terjadi pada 29 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Mulawarman, kejadian kedua terjadi pada 4 April 2025 sekitar pukul 20.30 di Jalan Sei Sesayap Kampung 4, ketiga pada 5 April 2025 pukul 18.30 Wita di Jalan Aki Balak, dan terkahir pada 6 April di Jalan Mulawarman sekitar pukul 19.00 Wita.

“Setelah 4 kali beraksi tim Satreskrim kami berhasil mengungkap 1X24 jam, jadi sesuai dengan motto kami, kami hadir untuk masyarakat, Polri untuk masyarakat kami juga mendukung kebijakan Kapolda Kaltara melaksanakan satu hari satu kebaikan,” terangnya.

Pelaku berhasil ditangkap personel Resmob Satreskrim di Jalan Iskandar saat menjual barang bukti di salah satu konter, sebelumnya pemilik konter merasa curiga lantaran pelaku sudah kali menjual HP kemudian melaporkan kecurigaan tersebut kepada Polres.

“Barang bukti HP Samsung di jual Rp 750 ribu dan Xiomi Redmi Note 11 pro di jual Rp 700 ribu, dari pengakuan tersangka hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari – hari dan judi online,” ungkap Kasat Reskrim.

Kasatreskrim mengungkapkan, modus pelaku melakukan aksinya menggunakan sepeda motor dan mengincar korbannya di jalanan sepi, saat korban lengah pelaku langsung mengambil barang milik korban dengan paksa.

“Merampas secara paksa, korban semua wanita, pelaku menggunakan sepeda motor jenis NMAX milik saudaranya dan motor sewaan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan tuntutan 7 tahun penjara.

Saat ini, selain mengamankan pelaku dan 2 unit kendaraan roda dua yang digunakan saat melakukan aksinya, Satreskrim juga mengamankan barang bukti hasil jambret berupa 3 buah handphone dan tas serta 1 gelang emas.

Dalam kesempatan ini, pihak Polres Tarakan juga meminjamkan barang bukti kepada korban karena untuk kebutuhan sehari-hari, namun setelah berkas P21 barang bukti dikembalikan ke pihak Polres.

Salah satu, korban mengatakan trauma atas kejadian ini dan menyampaikan terimakasih kepada Polres Tarakan telah menangkap pelaku.

“Resah trauma, setelah ditangkap pelaku saya jadi tenang, terimakasih banyak Polres Tarakan,” katanya.

Ia juga menghimbau kepada pengendara khususnya ibu-ibu agar berhati-hati di jalan khususnya di jala sepi, karena saat kejadian Ia sempat diikuti dari lampu merah simpang keramat sampai Kampung empat. (HumasResTrk)

Don't Miss