Dark
Light
4 bulan ago
44 views

Polres Tarakan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu Asal Tawau Seberat 24 Kg

TARAKAN, KATA NALAR – Penyelundupan barang haram jenis sabu seberat 24 Kg berhasil digagalkan Satreskoba Polres Tarakan. Satu orang tersangka, yang merupakan seorang karyawan swasta, BHR (44) berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lain berstatus buron.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka BHR yakni 20 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu, empat bungkus plastik teh cina yang bertuliskan DA HONG PAO TEA berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan 24.228,71 gram,” terang Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna dalam konferensi persnya, Senin (26/8/2024) sore.

AKBP Adi Saptia menyebut, upaya menggagalkan penyelundupan sabu seberat 24.228,71 gram ini artinya berhasil menyelamatkan 121.144 orang.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tarakan AKP Irwan menceritakan kronologis peristiwa berawal saat pihaknya mendapat kabar adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar perairan Juata pada Jumat (16/8/2024) sekira pukul 11.00 Wita.

Menelusuri informasi itu, pihaknya  kemudian melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah speed boat berisi tiga orang. Lalu sekira pukul 19.00 Wita, speed boat itu berhenti di muara Salengkato, Kabupaten Bulungan. Tak lama setelah itu, datang sebuah buah speed boat yang diawaki dua orang.

“Tiga orang dalam speed ini berhenti di tengah. Dua orang di satu speed datang. Ada barang yang dilempar di speed dua orang itu. Karena gelap, mesin terdengar, dua speed lari. Setelah dilakukan pengejaran. Sempat hilang karena speed kecil masuk di sungai kecil,” tuturnya.

Pihaknya pun terus melakukan pengejaran hingga menemukan sebuah speed yang diduga membawa barang bukti sabu.

“Kita teriaki lalu nambah cepat, barang bukti ini dilempar ke sungai mereka berdua lompat dari speed. Anggota juga loncat bisa mengamankan satu orang BHR ini. Namun tersangka lainnya ini buron, karena lari. Dia loncat hilang dan kabur, karena hilang kita fokus cari barang bukti dan mengambang di sana. Kita cari kita tinggalkan anggota. Tersangka satu AH, dia buron,” jelasnya.

Pelaku BHR dalam keterangannya mengaku tak tahu asal-muasal sabu itu, sebab, hanya membantu temannya AH, sebagai yang pihak yang diduga berkomunikasi dengan si pemilik sabu. Sabu itu menurut pengakuan BHR, rencananya akan diedarkan ke Kalimantan Timur.

“Tapi dari jenis yang kita lihat di sini. Ini barang sama seperti yang ditangkap di Polres Nunukan sebanyak 10 Kg. Itu barangnya dari Tawau, Malaysia,” katanya.

“Tujuan narkoba ini ke Kaltim. Entah itu nanti akan menyebrang ke Sulawesi atau tidak. Tapi tujuan pertamanya Kalimantan Timur,” sambungnya.

Kasus ini pun terus didalami guna menangkap para pelaku yang masih kabur. Keterlibatan pihak lain dalam kasus ini pun coba diusut.

Atas perbuatannya, pelaku BHR disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah. (*)

Don't Miss