TARAKAN, KATA NALAR – Sebanyak 57 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menerima SK pembatalan pengangkatan jabatan terhitung 1 September 2024. ASN tersebut menerima surat undangan pengarahan pada 3 September 2024 dan langsung diberikan SK pembatalan jabatan.
Dari total 57 ASN yang menerima SK pembatalan jabatan adalah pejabat struktural dan pejabat fungsional. Sebelumnya mereka sudah bertugas dalam jabatan baru tersebut selama hampir 10 bulan sejak dilantik pada 2 November 2023 oleh Wali Kota definitif yang saat itu dijabat oleh dr Khairul.
“Kami kaget juga waktu dikumpulkan, apalagi kami sedang melaksanakan tugas di akhir tahun, begitu banyaknya pekerjaan dan saya termasuk salah satu dari teman-teman yang menyiapkan indikator pertanggungjawaban pak Pj Wali Kota,” ujar salah satu ASN yang menerima SK pembatalan jabatan, Ferry Hartono.
Akibat keputusan pembatalan jabatan tersebut, dikhawatirkan terjadi kekosongan dalam organisasi perangkat daerah yang berimbas kepada pelayanan publik.
Sebab sejumlah posisi jabatan yang kosong hingga saat ini belum diisi oleh pejabat baru, akibat terbentur aturan soal mutasi ASN. Sebab sesuai dalam sesuai dengan Permendagri nomor 4 Tahun 2023 itu ada larangan untuk melakukan mutasi, termasuk promosi, demosi dan rotasi oleh Pj Wali Kota.
“Tentunya sangat terpukul apalagi saya ini dalam hal melaksanakan tugas sebagai kontrol pelayanan publik di 73 unit pelayanan publik yang ada di Pemkot Tarakan.
Dengan saya dibatalkan SK saya di dalam jabatan tersebut, tentunya ini membuat pelayanan publik di Kota Tarakan terhenti, karena saya tidak memiliki otoritas lagi untuk mengontrol kawan-kawan di unit pelayanan publik tersebut dan kembali menjadi staf biasa,” terang Ferry.
Dalam surat undangan yang diterima oleh 57 ASN tersebut hanya tertera pembatalan jabatan untuk pejabat fungsional. Namun dalam realisasinya, pejabat struktural juga ikut terdampak imbas SK pembatalan jabatan fungsional.
Sementara 57 ASN yang menerima SK pembatalan, saat itu dilantik oleh Wali Kota definitif yang masih memiliki kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang punya kewenangan untuk mengangkat, memindahkan dan memberhentikan ASN dan diatur dalam UU ASN peraturan pemerintah tentang manajemen ASN.
Senada, Ferry Hartono, Yesar Tynus ASN yang ikut menerima SK pembatalan jabatan mengatakan, dirinya akan menempuh jalur hukum atas nama pribadi. Ia merasa dirinya telah bekerja dengan baik dan belum mendapatkan teguran, sebelum adanya SK pembatalan jabatan.
“Dari segi hukum saya akan lanjutkan secara pribadi, saya akan lanjutkan ke ranah hukum. Karena saya tidak tahu apa-apa, diberikan undangan pengarahan isinya pun tidak tahu, tiba-tiba langsung dikasih SK pembatalan. Bunyi undangan itu pembatal jabatan fungsional, bukan struktural. Saya ini adalah murni pejabat struktural, tetapi saya kena imbasnya,” kata Tynus.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan Pj Walikota Tarakan, Dr Bustan belum memberikan konfirmasi atas hal itu. (*)