Dark
Light
7 bulan ago
46 views

Pemungutan Suara Ulang, Ancaman Politik Uang dan Strategi Pencegahan

Jamal Muhadi Shandy, Ketua PW Ikatan Pelajar NU Kaltara

Politik uang merupakan salah satu penyakit dalam proses demokrasi, ia ibarat kanker yang menggerogoti tubuh demokrasi secara perlahan. Fenomena ini mencerminkan adanya upaya manipulasi hasil pemilihan melalui pemberian imbalan finansial atau materi kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan mereka. Terlebih dengan adanya pemungutan suara ulang nanti di Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan yang tengah ramai dibicarakan praktik money politik nampaknya akan semakin brutal.

Saat pemungutan suara ulang, potensi terjadinya politik uang bisa semakin tinggi karena pihak-pihak yang berkepentingan berusaha untuk memperbaiki atau memastikan hasil yang sesuai dengan keinginan mereka. Keadaan ini diperparah oleh kekecewaan atau ketidakpuasan pemilih terhadap hasil pemilihan sebelumnya, sehingga lebih rentan terhadap bujukan materi.

Potensi kekacauan yang timbul dari praktek politik uang tidak hanya mencakup manipulasi hasil pemilihan, tetapi juga potensi konflik sosial diantara pendukung kandidat yang berbeda serta berkurangnya kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi.

Secara hukum, ancaman pidana terkait politik uang telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 515 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan imbalan atau janji kepada pemilih untuk mempengaruhi pemilihannya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000.

Di Kota Tarakan, standar angka politik uang untuk tingkat DPRD Kota seringkali sulit diidentifikasi secara pasti. Namun, laporan di lapangan mengidentifikasi bahwa jumlah yang diberikan berkisar dari Rp. 150.000 sampai Rp. 300.000 per pemilih. Bahkan kabarnya ada caleg yang memberikan Rp. 500.000 per pemilih. Hal ini menunjukkan sebuah ironi dalam proses demokrasi kita. Pemangku kepentingan bersama seluruh masyarakat harus bekerja keras untuk mencegah dan menindak praktik politik uang demi menjaga integritas proses pemilihan umum. Implementasi undang-undang ini harus diterapkan secara tegas dan konsisten. Perlu peningkatan pengawasan yang efektif akan pembuktian kasus politik uang.

Tentunya dengan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang, caleg yang telah terpilih sebelumnya harus ikut serta kembali, yang tentunya akan mengubah perolehan suara mereka. Sementara, pada perolehan suara berdasarkan keputusan pleno KPU Tarakan beberapa waktu lalu nama-nama yang hampir dipastikan duduk di kursi DPRD dari Dapil Tarakan tengah di antaranya, Golkar (7.257, Erick Hendrawan Septian Putra), PKB (6.375, Randy Ramadhana Erdian), Gerindra (4.653, Muhammad Yunus), PKS (3.578, Sabariah), Nasdem (3.401, H. Ibrahim), PDIP (2.736, Herlin), Demokrat (2.467, Herman Hamid), Golkar (2.419, Hj. Riska Lestari), Hanura (2.361, Tarmiji). Namun, putusan MK yang memerintahkan dilakukan PSU, caleg-caleg lainnya harus mengatur strategi ulang untuk mendulang suara yang lebih tinggi ataupun harus menjaga kembali suaranya dalam pemungutan suara ulang nanti, sedangkan tentunya beberapa caleg telah habis-habisan bekerja keras untuk meraup suara pada Pemilu Serentak 14 Februari 2024 lalu.

Tentu dengan adanya Pemungutan Suara Ulang ini disertai Pro dan Kontra di kalangan politisi maupun partai politik itu sendiri. Dalam hal ini, membuka kemungkinan terjadinya politik uang, kompetisi akan menjadi lebih dinamis dan bisa mempengaruhi hasil pemilihan tentunya KPU dan Bawaslu harus meningkatkan lagi atensi untuk menjaga proses yang adil dan bebas dari politik uang.

Untuk mengatasi potensi tingginya politik uang pada pemungutan suara ulang nanti, harusnya ada hal yang diperhatikan dan diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan kolaboratif. Langkah-langkah ini meliputi; peningkatan edukasi politik kepada masyarakat, penegakan hukum yang lebih tegas, serta pengawasan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, mahasiswa/pelajar dan media.

KPU dan Bawaslu Kota Tarakan harus memastikan persiapan yang lebih matang lagi agar kejadian serupa atau permasalahan lain tidak terjadi lagi di kemudian hari. Selain itu, perhatian terhadap sumber daya penyelenggara di tingkat PPK PPS dan KPPS harus ditingkatkan, terutama mengenai kesehatan dan beban kerja mereka. Dengan adanya edukasi politik tentu dapat membantu meningkatkan kesadaran pemilih tentang pentingnya integritas dalam proses demokrasi dan bahaya politik uang.

Sementara itu, pengawasan yang efektif dan penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera bagi pelaku politik uang. Dengan demikian, harapannya adalah pemungutan suara ulang dapat berjalan lebih jujur dan adil, serta mencerminkan kehendak murni rakyat. (*)

Don't Miss