TARAKAN, KALTARA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kaltara Tahun 2023.
Kendati begitu, BPK masih menemukan sejumlah catatan permasalahan untuk diperbaiki.
Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang menyebut terdapat lima temuan BPK RI. Pertama, penatausahaan belanja hibah pada Pemprov Kaltara belum sesuai ketentuan.
Kedua, RSUD dr. H. Jusuf SK belum menyelesaikan persoalan piutang pendapatan sehingga berpotensi adanya piutang pendapatan yang tidak tertagih.
Ketiga, lanjut Pius, penyajian saldo penyertaan modal Pemprov Kaltara per 31 Desember 2023 tidak didukung laporan keuangan PT Benuanta Kaltara Jaya. Sehingga saldo penyertaan modal pada PT Benuanta Kaltara Jaya tidak dapat diyakini kewajarannya.
Keempat, terkait penganggaran dan realisasi belanja barang dan jasa pada dua SKPD dan belanja modal pada satu SKPD tidak sesuai dengan substansi kegiatan.
Kelima, kekurangan volume pekerjaan atas belanja modal mengakibatkan kelebihan pembayaran, keterlambatan pekerjaan yang belum dikenakan denda mengakibatkan kekurangan penerimaan, serta terdapat pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan rusak sehingga mengakibatkan aset tersebut berpotensi tidak sesuai umur manfaat.
“Hal ini menunjukkan bahwa meskipun opininya sudah WTP, namun tetap dibutuhkan perbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan pada Pemprov Kaltara,” ujar Pius.
Selain itu, BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) tahun 2023 yang memuat informasi ringkasan hasil pemeriksaan pada pemerintah Provinsi dan Kabupaten dan Kota yang telah dilaksanakan BPK Perwakilan Kaltara pada tahun 2023 dan Informasi hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi LHP BPK dan penyelesaian ganti kerugian daerah.
Pihaknya berharap, Pemprov Kaltara dapat menekan tingkat pengangguran serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2024
“Salah satu yang harus digarisbawahi, pencapaian Opini “Wajar Tanpa Pengecualian” menjadi kurang sempurna jika tidak diikuti dengan peningkatan kesejahteraan rakyat di Kaltara,” tegas Pius.
Menurut Pius, laporan hasil pemeriksaan ini akan lebih sempurna apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana disarankan oleh BPK. Hal ini sejalan dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Karena itu, Pemprov Kaltara diwajibkan untuk melakukan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima.
“BPK mengharapkan Laporan Hasil Pemeriksaan dapat dimanfaatkan oleh para Pimpinan dan Anggota Dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya yaitu fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan. Selain itu sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No.15 Tahun 2004, lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya dan DPRD dapat meminta pemerintah untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan,” pungkasnya. (*)