Dark
Light
8 bulan ago
49 views

Pedomani Putusan MK, Syarat Pengusungan Calon Tak Lagi Jumlah Kursi Tapi Suara Sah

TARAKAN, KATA NALAR – KPU Kota Tarakan mengungkapkan telah menerima surat edaran KPU RI terkait Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Surat Edaran dengan nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 itu ditegaskan telah mengakomodir keseluruhan apa yang menjadi putusan MK tentang syarat pencalonan.

“Kalau dari KPU Tarakan pasca putusan MK tentang syarat dukungan dan usia pencalonan pilkada berpedoman teguh pada surat edaran KPU RI itu sudah punya statement apa yang menjadi putusan MK itu yang akan dilaksanakan,” ujar Anggota KPU Tarakan, Asriadi saat diwawancarai usai Rakor stakeholder kesiapan penerimaan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tarakan 2024, di Ruang Imbaya Pemkot Tarakan, Sabtu, (24/082024).

Asriadi merinci, dalam surat edaran tersebut persyaratan dalam melakukan pengusungan calon di Pilkada tidak lagi berdasarkan jumlah kursi DPRD hasil tapi perolehan suara sah hasil Pemilu 2024.

“Jadi kalau dibaca secara detail di surat edaran itu acuannya bukan lagi kursi, tapi dia suara sah baik parpol parlemen maupun non parlemen dia (berkoalisi) boleh mengusulkan pasangan calon dengan catatan dia harus memenuhi syarat minimal 10 persen dari suara sah pemilu 2024 kemarin,” sebutnya.

Asriadi pun mengatakan pihaknya masih menunggu kapan PKPU terbaru hasil tindak lanjut putusan MK terbit. Saat ini pihaknya masih mengacu PKPU 8 tahun 2024 yang mengatur syarat pencalonan lama. Kendati begitu, kata Asriadi penekanan dalam surat edaran menegaskan mengakomodir syarat pencalonan hasil putusan MK.

“Kalau untuk PKPU baru akan dikonsultasikan KPU RI kepada DPR RI makanya apa yang akan menjadi pedoman kami di PKPU 8 tahun 2024 dan surat edaran pasca putusan MK. PKPU 8 itu masih mengakomodir yang kemarin hanya saja ada penekanan dari surat edaran KPU RI kalau misalkan KPU Kabupaten Kota itu berpedoman dan mengakomodir apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi,” urainya.

Menindaklanjuti itu, pihaknya pun akan menerbitkan berapa jumlah syarat minimal perolehan suara bagi partai politik dalam mengusung calon di Pilkada Tarakan.

“Itu nanti akan dituangkan (syarat minimal suara sah) didalam surat keputusan syarat dukungan. Itu nanti akan kami tuangkan. Kayanya hari ini baru dibuat. Sesegera mungkin lah diterbitkan KPU Tarakan syarat minimal itu” tuturnya.

Asriadi menambahkan, pihaknya pun belum mengetahui apakah ada perubahan surat B.Pencalonan.Parpol. KWK dalam PKPU terbaru nanti. B.Pencalonan.Parpol.KWK sendiri merupakan dokumen persyaratan pencalonan yang mesti dilengkapi partai politik dalam mengusung calon.

“Surat B1.KWK itu kan format (pengusungan) dari partai, kami belum tahu apakah dia redaksinya di format B.Pencalonan itu berubah atau seperti apa itu kita belum tahu. Karena PKPU 8 itu masih dikonsultasikan, PKPU yang baru belum turun. Itu nanti didalam PKPU dia lampiran pencalonannya,” tutupnya. (*)

Don't Miss