Dark
Light
6 bulan ago
54 views

Ombudsman Ingatkan Panitia Pro Aktif Cegah Pelanggaran PPDB Tahun Ini

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfa.

TARAKAN, KATA NALAR – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) mengingatkan agar sejumlah permasalahan pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun 2023 lalu bisa diantisipasi pada tahun 2024 ini.

Permasalahan itu utamanya, ketidaksesuaian data administrasi yang dilampirkan dengan fakta yang ada.

Ketua Ombudsman Kaltara, Maria Ulfah mengungkapkan, ditemukan siswa yang telah diterima, namun harus dikeluarkan karena ketidaksesuaian data yang dilampirkan pada tahun lalu.

Menurutnya, terdapat celah yang rawan dimanfaatkan oknum orang tua dalam juknis PPDB sehingga diperlukan pengawasan yang lebih ketat agar tidak terjadi pelanggaran. Pihak panitia penyelenggara pun diharapkan tidak sekadar melaksanakan juknis secara normatif.

“Harapannya juknis bisa dievaluasi agar tidak terjadi di tahun berikutnya. Juknis ini sifatnya partisipatif dan dinamis mengikuti kebutuhan pengguna layanan PPDB. Dalam hal verifikasi data saat mendaftar PPDB memang sangat dibutuhan inisiatif dari para verifikator. Karena bisa jadi yang ada di juknis itu sifatnya normatif, misal ada data yang berpotensi tidak disesuaikan hal inilah yang bisa jadi celah seharusnya ada langkah antisipatif dari panitia,” jelasnya di Tarakan baru-baru ini.

Ia bahkan menyebut, terjadi pelanggaran PPDB di salah satu sekolah favorit di Tarakan pada tahun lalu. Menurutnya, perlu kesadaran dari para orang tua agar secara jujur mendaftarkan anaknya sesuai data administrasi.

“Yang lalu itu temuan pelanggaran ada di Kartu Keluarga (KK). Kalau tidak salah saya belum baca detail juknis, namun informasi yang diterima jika ada pemindahan diikuti oleh satu keluarga. Harusnya data itu sesuai, jangan sampai secara administratif saja dipindahkan satu keluarga, namun kenyataannya tidak. Domisili masih yang lama. Inilah yang diperlukan langkah-langkah antisipatif dan inisiatif dari panitia,” tegasnya.

Mencegah hal tersebut, Ombudsman RI Kaltara akan membuka kanal pengaduan di sekolah-sekolah terkait pelaksanaan PPDB. Adanya kanal itu diharapkan para calon peserta didik yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke Ombudsman RI. (*)

Don't Miss