TARAKAN, KATA NALAR – Di tengah wacana mogok kerja nasional oleh Serikat Buruh yang menuntut kenaikan upah dan pencabutan UU Cipta Kerja kepada Prabowo Subianto, pekerja di Kabupaten Bulungan, Kecamatan Sekatak ikut bergejolak.
Puluhan pekerja yang tergabung dalam Serikat Buruh Pipit Mutiara Indah (SB-PMI) melakukan pengawalan untuk mengantarkan surat mosi tidak percaya di kantor cabang PT Pipit Mutiara Indah (PMI) yang berada di Jalan Slamet Riady, Karang Anyar, Kota Tarakan pada Rabu, 23 Oktober 2024 siang.
“Hari ini kami sudah mengajukan surat mosi tidak percaya dengan kepemimpinan GM, kemudian meminta dengan tegas kepada direksi PT PMI baik yang berada di Malaysia maupun yang di Tarakan untuk segera menganulir kebijakan dan mengganti proses kepemimpinan saat ini,” ujar ilham Ketua SB-PMI.
Para pekerja yang melakukan aksi mogok kerja tersebut menuntut agar perusahaan segera menganulir kebijakan sesuai dengan tuntutan mereka dan mengganti proses kepemimpinan General Manager (GM) yang saat ini memimpin.
“Pada dasarnya teman-teman karyawan ini tidak ingin lagi dipimpin atau tidak akan bekerja selagi dinaungi atau dibawahi oleh GM yang sekarang,” lanjutnya.
Ketua SB-PMI Ilham mengatakan para pekerja di PT PMI melakukan mogok kerja sejak Rabu (16/10) dan tidak akan berhenti mogok sampai dengan tuntutan mereka dipenuhi.
Adapun poin tuntutan SB-PMI, antara lain: transparansi data dana koperasi, pembayaran biji sawit, penerimaan karyawan perempuan, penambahan hak cuti dan pemberlakuan upah lembur, klarifikasi mutasi dan pemberhentian pekerja secara sepihak, penggunaan fasilitas perusahaan, dan kenaikan upah pekerja.
Puluhan pekerja yang mengawal pengantaran surat mosi tidak percaya terhadap GM perusahaan didampingi oleh kuasa hukum Andi Anto dari Kantor hukum Muhammad Adil, S.H.
“Peristiwa ini telah terjadi berulang-ulang dimana masyarakat karyawan PT PMI yang tergabung dalam serikat buruh, selama ini memperjuangkan hak-haknya tanpa didampingi kuasa hukum. Tentunya kami sangat menyayangkan persoalan yang terjadi,” Terang Andi Anto, kuasa hukum SBPMI.
Kendati demikian, sebelum ratusan pekerja melakukan mogok kerja, mereka sudah terlebih dahulu melakukan tripatrit namun tidak menghasilkan titik temu dengan pihak perusahaan di Sekatak, Kabupaten Bulungan pada Sabtu (19/10/2024).
“Kasus ini telah melalui proses bipartit, pertemuan antara pekerja dengan perusahaan yang tidak membuahkan hasil. Bahkan terakhir pada tanggal 19 oktober baru ini terjadi tripartit yang dimediasi oleh disnaker dan tetap tidak membuahkan hasil,” lanjutnya.
Dalam aksi lanjutan itu, kata Andi Anto, puluhan pekerja yang datang dari Sekatak melakukan aksi di Kantor Cabang PT. PMI, Kota Tarakan, dengan melayangkan mosi tidak percaya.
“Sehingga teman-teman pekerja yang merasa tertekan, merasa di intimidasi, dan merasa selama hak-haknya belum ditegakkkan, maka hari ini di Kantor Cabang PT. PMI kami melayangkan mosi tidak percaya terhadap GM,” tutupnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT PMI belum memberikan tanggapan apa pun. (*)