Dark
Light
7 bulan ago
46 views

LBH HANTAM Berencana Laporkan KPU Tarakan ke Bawaslu, Ini Sebabnya 

TARAKAN, KATA NALAR – Bawaslu RI mengeluarkan putusan sidang hasil koreksi pada 27 Mei 2024 terkait dugaan pelanggaran administrasi Caleg Gerindra Dapil Tarakan Barat, Muhammad Rais. Putusan itu menguatkan putusan sidang Bawaslu Tarakan yang menolak seluruh laporan yang dilayangkan pelapor pada 13 Mei 2024 lalu.

Menanggapi putusan tersebut, pihak pelapor Hidayat menilai putusan itu cacat hukum. Melalui kuasa hukumnya, pelapor pun berniat melaporkan pihak Bawaslu Tarakan dan Bawaslu RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Serta melaporkan KPU Kota Tarakan atas dugaan pelanggaran administratif.

Kuasa hukum pelapor dari LBH HANTAM, Alif Putra Pratama membeberkan sejumlah alasan keberatan atas putusan tersebut. Kata dia, berdasarkan fakta persidangan di Bawaslu Tarakan beberapa waktu lalu, tidak ada satu pun bukti yang memperlihatkan surat pengunduran diri Muhammad Rais dari Partai Berkarya.

“Pada tanggal 29 april 2024 itu dimulailah persidangan di Bawaslu Tarakan terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu ini yang kemudian diputus di tanggal 13 mei 2024. Selama persidangan, berdasarkan fakta persidangan bahwa dari jawaban terlapor, kemudian bukti surat dan saksi-saksi itu tidak pernah ada satu pun dari pihak terlapor yang menunjukkan bahwa terlapor telah mengajukan surat pengunduran diri dari partai berkarya. Tidak pernah sama sekali,” ujar Alif.

Anehnya, kata dia, yang memunculkan surat pengunduran diri terlapor adalah Majelis Hakim persidangan. Pihaknya lantas mempertanyakan dari mana Majelis Hakim membenarkan adanya surat pengunduran diri terlapor.

“Nah yang memunculkan surat pengunduran diri pada saat itu adalah Majelis Hakim di Bawaslu Tarakan. Permasalahannya kita pertanyakan kemudian pengunduran itu munculnya dari mana apakah dari terlapor atau dari KPU atau dibuat-buat oleh Bawaslu, kenapa kita sampaikan begitu, pada saat selama proses persidangan tidak pernah sekalipun terlapor melampirkan surat pengunduran dirinya sebagai persyaratan pada saat mendaftar, itu yang pertama, tuturnya.

Pihak pelapor pun menegaskan yang menjadi pokok gugatan bukan terkait dugaan status keanggotaan ganda Muhammad Rais antara Partai Berkarya dan Gerindra. Namun, terkait persyaratan pencalonan terlapor ketika mendaftarkan diri sebagai Caleg Partai Gerindra.

Lanjut Alif, saat memberikan keterangan tertulis kepada Majelis Hakim Bawaslu, KPU Tarakan juga tidak melampirkan pengunduran diri terlapor, namun, hanya menyampaikan bahwa terlapor sudah menyerahkan surat pengunduran diri.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tentang syarat pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, pasal 12 juncto pasal 16 disebutkan, jika anggota DPRD yang mencalonkan diri di pemilu kemudian berpindah partai wajib mengajukan surat pengunduran diri dan disampaikan kepada partai politik peserta pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir.

“Sehingga secara tafsirnya pengunduran diri itu wajib diserahkan kepada partai politik sebelumnya, yaitu Partai Berkarya sehingga ketika itu tidak dilaksanakan secara materiil itu cacat,” ujar Alif.

Alif pun membantah keterangan tertulis KPU Tarakan dan kesimpulan Majelis Hakim yang menyatakan pasal 16 PKPU nomor 10 tidak terdapat kewajiban atau keharusan bakal calon menyampaikan dokumen atau salinan dokumen administrasi persyaratan calon terkait surat pengunduran diri kepada partai politik pemilu terakhir.

“Kami anggap KPU Tarakan tidak cermat dan tidak paham membaca aturan PKPU nomor 10 di pasal 16 itu sangat jelas disebutkan bahwa surat pengunduran diri itu harus sudah disertakan kalimat bahwa surat pengunduran diri ini telah disampaikan kepada partai politik pemilu terakhir,” tegas Alif.

Kata dia, keterangan KPU saat persidangan bertentangan dengan PKPU nomor 10 Pasal 44. Pada keterangan itu, KPU menyebutkan tak berkewajiban meneliti kebenaran surat pengunduran diri yang menyatakan bahwa pengunduran diri telah disampaikan kepada partai politik peserta pemilu yang diwakili pada pemilu sebelumnya.

“Berdasarkan keterangan KPU Tarakan yang disampaikan pada saat agenda persidangan di Bawaslu Tarakan, KPU menerangkan bahwa pihaknya tidak ada kewajiban untuk meneliti dan mengklarifikasi surat pengunduran diri calon yang maju dari partai politik yang berbeda dari partai politik pengusung sebelumnya. Hal ini jelas bertentangan didalam PKPU nomor 10 Pasal 44,” imbuh Alif.

“Selain itu, di pertimbangan Majelis Bawaslu Kota Tarakan pada angka 16 jelas disebutkan bahwa KPU Tarakan telah tidak cermat dalam meneliti surat pengunduran diri calon Muhammad Rais, hal inilah yang menjadi dasar kita akan melaporkan KPU Tarakan karena telah melakukan pelanggaran administratif pemilu,” tukas Alif. (*)

Don't Miss