Dark
Light
5 bulan ago
43 views

Laporan Dugaan Ijazah Palsu Caleg Gerindra Berproses, Bawaslu Kaltara Telusuri Dugaan Pidana Pemilu

Anggota Bawaslu Kaltara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Fadliansyah.

TARAKAN, KATA NALAR – Bawaslu Kaltara menerbitkan nomor registrasi terkait laporan dugaan ijazah palsu seorang caleg terpilih dari partai Gerindra Dapil Tarakan Utara. Berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu Kaltara pada Senin, 29 Juli 2024, laporan dengan nomor register 002/REG/LP/PL/PROV/24.00/VII/2024 itu diputuskan akan ditangani sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Anggota Bawaslu Kaltara, Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Fadliansyah mengatakan, dasar pertimbangan suatu laporan dapat diregister adalah ketika laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil, yaitu identitas pelapor dan terlapor, serta batas waktu laporan yg merupakan syarat formil, sedangkan syarat materil meliputi uraian peristiwa dugaan pelanggaran, waktu dan tempat peristiwa, serta bukti.

“Saat ini kita fokus pada dugaan pidana pemilu, karena berdasarkan laporan pelapor, yang dilaporkan terkait dugaan penggunaan dokumen palsu,” terang Fadliansyah saat dikonfirmasi katanalar.com via Whaatsapp, Senin 29 Juli 2024 siang.

Kata Fadliansyah, apabila nanti dalam pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran administrasi atau pelanggaran etik, atau pelanggaran perundang-undangan lainnya, maka akan diproses sesuai dengan kententuan yang berlaku.

“Setelah diregister sebagai laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu, maka langkah selanjutnya dilakukan pembahasan di sentra gakkumdu yang melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan, dalam rangka menyusun langkah-langkah tindak lanjut penanganan perkara setelah laporan diregister,” jelasnya.

Selain itu, dalam rapat sentra gakumdu tersebut akan menentukan pihak-pihak mana yang akan diundang untuk klarifikasi.

Terkait kabar bahwa perkara tersebut pernah dilaporkan sebelumnya, Fadliansyah menegaskan berdasarkan data yang pihaknya miliki tidak ditemukan laporan atas dugaan pelanggaran dan terlapor yang sama.

“Berdasarkan data yang kami miliki, tidak ada laporan atau temuan yang sudah diregister atas nama terlapor dengan dugaan pelanggaran yang sama,” tuturnya.

“Saat ini proses penanganan masih di bawaslu provinsi dalam waktu 7 hari + 7 hari setelah laporan diregister. Setelah itu hasil pemeriksaan dan pembahasan dari tim sentra gakkumdu di pleno kan di bawaslu kaltara apakah terhadap laporan tersebut layak untuk naik ketingkat sidik atau tidak, jika hasil pleno menilai laporan tersebut layak, maka laporan diteruskan ke kepolisian dalam hal ini polda kaltara. Selanjutnya proses penanganannya berada di kepolisian, jika bukti dinilai cukup maka dilanjutkan ke jaksaan untuk dilakukan penuntutan di pengadilan,” pungkasnya. (*)

Don't Miss