TANJUNG SELOR, KATA NALAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) secara resmi telah melakukan rekapitulasi dan menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kaltara tahun 2024. Berdasarkan rapat pleno terbuka tingkat provinsi pada 16 Agustus 2024 lalu, DPS Kaltara untuk Pilkada 2024 ini ditetapkan sebanyak 517.910 pemilih.
“Jumlah ini tersebar di lima kabupaten/kota yang ada di Kaltara, dengan jumlah pemilih terbanyak di Kota Tarakan yang kemudian disusul Kabupaten Nunukan,” ujar Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid.
Saat pleno terbuka tersebut KPU Kaltara juga mendapat masukan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltara terkait adanya beberapa pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Tidak memenuhi syarat ini terdiri dari beberapa kategori. Ada yang kategorinya meninggal dunia, ada juga kategori pemilih yang sudah beralih status menjadi TNI/Polri serta ada juga karena hal-hal lain,” jelasnya.
Ia menguraikan ada belasan pemilih yang dari catatan Bawaslu Kaltara masuk kategori tidak memenuhi syarat. Dari situlah munculnya angka yang ditetapkan sebagai DPS Kaltara tersebut.
Tak hanya itu, ada juga data yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan pemilih potensial wajib KTP-el yang ada di Kaltara yang jumlahnya berbeda dengan yang ditetapkan dalam DPS tersebut.
“Bagi Bawaslu memperkirakan harusnya selisih angkanya itu tidak terlalu jauh. Ini data wajib KTP-el yang disebutkan itu ada sekitar 530 ribu sekian, sementara DPS yang kami tetapkan hanya 517.910 pemilih,” sebutnya.
Dalam artian, berkurangnya jumlah pemilih sekitar 13 ribu orang. Kendati begitu, Hariyadi menegaskan pihaknya hanya bisa mempertanggungjawabkan yang ditetapkan secara berjenjang, diawali proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih).
“Tentunya ini disertai dengan bukti-bukti otentik. Sekiranya kemudian ada dokumen pendukungnya, maka bisa saja jumlah pemilih yang kita lakukan rekapitulasi itu kita tambah. Tapi di sini dokumen pendukungnya tidak tersedia,” katanya.
Ditegaskan pula, data pemilih ini masih bersifat dinamis, sehingga masih akan mengalami perubahan. Proses ini pun masih terus berjalan hingga penetapan daftar pemilih tetap (DPT).