TANJUNG SELOR, KATA NALAR – KPU Provinsi Kalimantan Utara menegaskan bahwa visi-misi para kandidat calon kepala daerah pada Pilkada 2024 harus selaras dengan  Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) provinsi 2025-2045.

“Hal itu untuk membuktikan visi misi itu sesuai RPJPD, juga dinyatakan dalam bentuk formulir model yang kami siapkan, yaitu model B. Pencalonan Parpol” ujar anggota KPU Kaltara, Chairullizza saat diwawancarai katanalar.com lewat telepon.

KPU Kaltara sendiri telah melakukan sosialisasi RPJPD Provinsi Kaltara 2025-2045, bekerja sama dengan Bappeda dan Litbang Provinsi Kaltara di Tanjung Selor, Sabtu, 10 Agustus 2024.

“Sosialisasi itu diberikan kepada partai politik. Jadi tidak ada alasan bagi parpol tidak mengetahui hal ini dan tidak ada alasan visi misi pasangan calon tidak memuat RPJPD Kaltara,” ucapnya.

Pihaknya pun yakin, partai politik atau tim sukses para calon mematuhi akan menyesuaikan visi misinya dengan RPJPD Provinsi Kaltara 2025-2045.

Sementara itu, Kepala Bappeda dan Litbang Provinsi Kaltara, Bertius mengungkapkan, proses penetapan RPJPD Provinsi Kaltara sedang dievaluasi di Kementerian Dalam Negeri. Pihaknya juga tengah menunggu hasil evaluasi itu agar bisa ditetapkan oleh Pemprov dan DPRD menjadi Peraturan Daerah.

“Sampai saat ini hasilnya belum kita terima, sementara sebelumnya sudah dilaksanakan evaluasi Kemendagri pada 23 Juli yang lalu, dan sesuai dengan regulasi, 15 hari ada waktu bagi Pusat dalam hal ini Kemendagri untuk menyampaikan hasilnya, itu diprediksi atau diperkirakan 13 Agustus baru disampaikan ke Pemprov,” katanya.

Secara umum, lanjutnya, substansi RPJD Kaltara sudah final dan telah melalui tahap persetujuan DPRD Kaltara. Namun, masih perlu pencermatan Pemerintah Pusat untuk dilakukan penyesuaian.

“Tetapi secara substansi kami melihat dari hasil evaluasi pada 23 Juli yang lalu, tidak ada hal-hal prinsip yang merubah substansi yang ada,” ujarnya.

Agar visi misi calon pasangan kepala daerah selaras dengan RPJPD Provinsi Kaltara 2025-2045, pihaknya akan menyerahkan dokumen RPJPD dan Rancangan Teknokratik RPJMD Tahap Pertama 2025-2029.

“Ada delapan misi dan delapan arah kebijakan 2025-2029, tinggal bagaimana pendekatan setiap bakal calon mengimplementasikan visi misi itu dan itu sebetulnya tugas tim perumus bakal calon sehingga muncullah program, yang sebenarnya sudah kita tuangkan dalam RPJPD maupun di Rancangan Teknokratik RPJMD,” ujarnya. (*)

Adapun visi RPJPD Kaltara 2025-2045 ialah, Transformasi Kaltara untuk Mendukung Transformasi Indonesia. Dalam penjabaran visi tersebut, dijelaskan pada delapan misi yaitu:

  1. Mewujudkan transformasi sosial yang inklusif berkeadilan;
  2. Mewujudkan transformasi ekonomi daerah yang berkelanjutan;
  3. Mewujudkan transformasi tata kelola yang kolaboratif dan inovatif;
  4. Memantapkan supremasi hukum, stabilitas daerah sebagai beranda depan NKRI;
  5. Memantapkan ketahanan sosial budaya dan ekologi;
  6. Memantapkan pembangunan wilayah yang merata dan berkeadilan;
  7. Memantapkan sarana prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan;
  8. Mewujudkan kesinambungan pembangunan Kalimantan Utara untuk mengawal Indonesia Emas.