TARAKAN , KATA NALAR – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) se-Indonesia pada Sabtu, 13 Juli 2024.
Jadwal pelaksanaan PSU tersebut ditetapkan oleh KPU RI secara nasional usai Mahkamah Konstitusi memerintahkan dilakukan PSU disejumlah wilayah di Indonesia, salah satunya Dapil 1 Tarakan Tengah untuk Pemilihan DPRD tingkat Kota Tarakan.
Dikonfirmasi terkait jadwal itu, Anggota KPU Kalimantan Utara (Kaltara), Chairullizza membenarkan hal tersebut. Kata dia, untuk mempersiapkan pelaksanaan PSU itu telah digelar rapat koordinasi nasional di Jakarta beberapa waktu lalu.
“Betul itu dalam keputusan KPU RI (13 Juli jadwal PSU). Kemarin kita KPU Provinsi maupun KPU Tarakan diundang KPU RI untuk dilakukan rapat koordinasi pelaksanaan PSU itu di Jakarta kemarin. Tentunya kita akan melaksanakan sesuai dengan jadwal itu,” terang Chairullizza saat dimintai keterangan katanalar.com, Selasa 18 Juni 2024 malam.
Chairullizza menegaskan, KPU Kaltara diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi dan KPU RI untuk melakukan monitoring pelaksanaan PSU tersebut. Sementara, terkait pelaksanaan teknis, kata dia, merupakan ranahnya KPU Tarakan.
“PSU itu ranahnya di kabupaten kota, artinya KPU Tarakan sebagai pelaksana PSU. Di dalam keputusan KPU RI maupun putusan MK, KPU Provinsi sifatnya monitoring terkait dengan pelaksanaan PSU,” tuturnya.
Soal petugas penyelenggara PSU nanti, KPU akan menggunakan kembali petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Namun, apabila ada petugas KPPS itu enggan bertugas kembali atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai KPPS, maka KPU akan merekrut ulang sebagian.
“Petugas Ad Hoc itu pakai yang kemarin direkrut kembali, tapi kalau semisal ada yang tidak memenuhi syarat (TMS) atau ada yang tidak mau maka dilakukan rekrutmen terkait dengan KPPS yang TMS atau tidak bersedia itu,” terangnya.
Selain itu, terkait daftar pemilih, KPU akan tetap menggunakan daftar pemilih pada Pemilu 2024 lalu. KPU hanya akan melakukan kroscek apabila ada pemilih yang pindah keluar daerah atau tidak memenuhi syarat, namun tidak dilakukan pemutakhiran data pemilih.
“DPT, DPTb masih pakai Pemilu 2024 kemarin. Nggak ada pemutakhiran, paling nanti kita kasih keterangan semisal ada yang pindah keluar atau gimana. Kalau terkait DPK, yang DPK yang mencoblos kemarin. Nanti ketika buka kotak, disitu bisa kita tahu DPK itu yang menggunakan KTP berapa orang itu yang bisa mencoblos. Kalau semisal, ada orang baru, tentu tidak diperkenankan kalau KTP baru,” tegasnya.
Terakhir Chairullizza menegaskan, pihaknya siap melaksanakan PSU dengan sebaik-baiknya. Pihaknya juga akan segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mempersiapkan pelaksanaan PSU.
“Pada dasarnya KPU siap melaksanakan apa perintah RI terkait dengan keputusan KPU RI dan putusan dari MK itu. KPU Provinsi sebagai monitoring ya kita akan segera melakukan koordinasi ke Polda dan stakeholder terkait PSU di Tarakan,” pungkasnya. (*)