Dark
Light
6 bulan ago
82 views
1

IPNU Kaltara Ingatkan Pengelolaan Pertambangan Berpotensi Merusak Nilai-Nilai NU

Jamal Muhadi Shandy, Ketua PW IPNU Kaltara

TARAKAN, KATA NALAR – Rencana pemerintah pusat untuk memberikan izin pengelolaan tambang bagi ormas keagamaan mendapat banjir kritik di masyarakat. Kebijakan tersebut dinilai tak sejalan dengan prinsip-prinsip keagamaan serta berpotensi menciptakan konflik kepentingan.

Menanggapi hal itu, Pengurus Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PW IPNU) turut melayangkan kritik atas rencana pemberian izin tambang tersebut. Pihaknya bahkan mengecam keras kebijakan itu.

Menurutnya, pemberian izin ini tidak hanya melanggar prinsip-prinsip tata kelola yang baik, namun juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sehingga bisa merusak moralitas serta tujuan utama dari organisasi keagamaan.

“PW IPNU Kaltara mengecam keras kebijakan yang memberikan izin kepada organisasi keagamaan, yang dimana saat ini diketahui bahwa PBNU sebagai pendaftar pertama untuk mengelola usaha pertambangan,” ujar Ketua PW IPNU Kaltara, Jamal Muhadi Shandy.

Dia memaparkan, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, pengelolaan tambang harus dilakukan dengan prinsip-prinsip keberlanjutan dan bertanggung jawab. Menurutnya, pemberian izin pertambangan bagi ormas-ormas keagamaan bertentangan dengan Undang-Undang tersebut.

“Pasal 2 Undang-Undang tersebut menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus memperhatikan aspek lingkungan hidup, kesejahteraan masyarakat, dan keadilan antar generasi. Memberikan izin kepada organisasi keagamaan yang seharusnya fokus pada aspek spiritual dan sosial, jelas tidak sejalan dengan tujuan undang-undang tersebut,” tuturnya.

Jamal menilai, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang memungkinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan merupakan sebuah ironi. Menurutnya, hal ini membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan berpotensi membuka celah korupsi yang dapat merusak citra organisasi keagamaan serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan.

Tak hanya mengkritik sikap PBNU, IPNU Kaltara juga melayangkan kritik terhadap PWNU Kaltara yang mendukung rencana kebijakan tersebut. Kata dia, pernyataan PWNU Kaltara yang menyatakan bahwa pendapatan sektor tambang akan dimanfaatkan untuk mendanai kegiatan-kegiatan NU di daerah dikhawatirkan malah menggeser nilai serta misi orientasi NU selama ini.

“Pernyataan tersebut tentunya membenarkan PBNU mendaftarkan diri sebagai pengelola izin usaha pertambangan, dan pastinya akan menimbulkan kekhawatiran serius bahwa orientasi NU dapat bergeser dari misi sosial dan keagamaannya menjadi lebih berfokus pada keuntungan ekonomi kapitalis yang mengabaikan keberlanjutan lingkungan hidup,” tegasnya.

Pihaknya menegaskan bahwa peran organisasi keagamaan seharusnya adalah menjaga nilai-nilai moral dan etika, serta melindungi kepentingan kemaslahatan ummat, bukan malah terlibat dalam kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan dan mengundang konflik kepentingan.

PWNU Kaltara beserta seluruh jajarannya diharapkan tetap menjaga integritas dan tidak tergoda untuk mengeksploitasi sumber daya alam demi keuntungan finansial sesaat.

“Kami sebagai bagian dari Badan Otonom NU (Banom NU) Kaltara merasa sangat perlu untuk mengingatkan orang tua kami dan sangat mendesak PWNU Kaltara untuk tidak menerima kebijakan ini karena akan merusak dan menciderai pandangan masyarakat terhadap NU sebagai organisasi keagamaan terbesar dan memastikan bahwa marwah NU tetap terjaga dengan landasan nilai-nilai prinsip dasar Aswaja yang selalu diterapkan yaitu; tawassuth, tawazun, tasamuh, dan ta’adul juga mengembalikan fokus pengelolaan sumber daya alam kepada pihak-pihak yang benar-benar berkompeten dan berkomitmen pada prinsip-prinsip keberlanjutan serta keadilan sosial,” pungkasnya. (*)

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Don't Miss