TARAKAN, KATA NALAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tetap menjaga netralitas meski hanya terdapat calon tunggal di Pilkada 2024.
Seperti diketahui, pada Pilkada Kota Tarakan hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota setelah KPU resmi menetapkan satu-satunya paslon yakni, Khairul dan Ibnu Saud pada tanggal 22 September 2024. Paslon itu pun telah mendapatkan nomor urut 1 setelah pengundian pada Selasa, 24 September 2024 tadi malam.
Anggota Bawaslu Tarakan, Andi Muhammad Saifullah menegaskan, ASN harus netral dalam artian tidak boleh memperlihatkan pilihannya kepada siapa pun baik kepada kandidat paslon atau kotak kosong.
“Kalau ASN itu terikat dia, sama netralitas ASN. Apalagi ASN yang punya jabatan, ada ketentuan pidananya dia. Mereka tidak boleh terlibat kampanye, tidak boleh terlibat membuat keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon,” tegas Saifullah saat diwawancarai baru-baru ini.
Saifullah mengatakan, aturan terkait netralitas termasuk melarang ASN mengkampanyekan kolom kosong. Sebab, mengkampanyekan kotak kosong dianggap merupakan bentuk gerakan partisan yang bisa merugikan dan menguntungkan salah satu paslon.
Lebih lanjut, Saifullah mengatakan, penindakan terkait pelanggaran netralitas ASN bisa berupa temuan atau laporan. Berkaca pada Pemilu lalu, kata dia, ada beberapa hal berkaitan dengan netralitas bisa dijadikan informasi awal dan akan ditindaklanjuti.
“Pasti akan kita kaji lebih jauh kalau dia merupakan dugaan pelanggaran pemilu kita akan tindak. Kalau dia merupakan dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya, dalam hal ini masalah netralitas ASN nya itu akan kita teruskan ke BKPSDM,” tandasnya. (*)