TANJUNG SELOR, KATA NALAR – Lembaga Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kalimantan Utara melaporkan dugaan tindak pidana membuat dan menggunakan ijazah palsu atas kepemilikan ijazah Paket C milik oknum Anggota DPRD Bulungan, Lausa Laida. Ketua LIRA Kalimantan Utara, Abdul Rahman melalui Kuasa Hukumnya, Alif Putra Pratama,S.H.,M.H., membenarkan jika pihaknya telah melaporkan Lausa Laida dan beberapa pihak lainnya ke Polda Kalimantan Utara, Selasa 27 Agustus 2024.
Alif Putra Pratama menerangkan, laporan tersebut telah diserahkan ke polisi sebagai dugaan tindak pidana umum. Di dalam laporan itu, kata Alif, telah terjadi dugaan pembuatan dan penggunaan ijazah palsu.
“Ya benar, kemarin kami selaku Penasihat Hukum dari saudara Abdul Rahman yang merupakan ketua LIRA Provinsi Kalimantan Utara telah melaksanakan pendampingan untuk meneruskan laporan dugaan tindak pidana membuat dan menggunakan ijazah palsu di Kepolisian Daerah Kalimantan Utara. Adapun pihak – pihak yang kami laporkan antara lain adalah dari PKBM Ba’ats Darif, oknum Anggota DPRD Kabupaten Bulungan bersinisal LL, dan juga KPU Kabupaten Bulungan,” ungkapnya.
Menurut dia, secara fakta hukum dari dokumen yang ada, proses pelaksanaan jenjang pendidikan oknum Anggota DPRD Kabupaten Bulungan berinisal LL diduga telah menyalahi aturan jenjang pendidikan yang ada. Dia bahkan menjelaskan, berdasarkan pengecekan data NISN identitas pendidikan LL di Kemendikbud RI masih berstatus aktif dan belum selesai di satuan pendidikan.
“Pada saat sebelum kami membuat laporan polisi di Polda Kaltara, kami telah menghimpun dan mendapatkan beberapa data yang berkaitan dengan penerbitan ijazah Pakt C saudara LL ini. Jadi berdasarkan surat keterangan dari PKBM, saudara LL yang pertama disitu disebutkan bahwa saudara LL ini baru selesai melaksanakan program pendidikan nonformal Paket A di tahun 2022. Dan setelahnya dia melanjutkan ke program pendidikan nonformal Paket B di PKBM yang sama. Namun pada 13 Maret 2024, LL ini dikeluarkan dari PKBM dengan alasan mengundurkan diri, berdasarkan surat keterangan itu kita dapat menyimpulkan jika saudara LL ini di tahun 2024 sebenarnya belum menyelesaikan program pendidikan Paket B-nya,” jelasnya.
Dia mengaku, terkejut saat mengetahui bahwa pada tanggal 9 Mei 2022 PKBM Ba’ats Darif mengeluarkan Ijazah Paket C atas nama saudara LL. “Ini kan jelas tidak benar, jika ada seorang siswa yang baru lulus dari program Paket A seharusnya siswa itu menyelesaikan terlebih dahulu program Paket B baru bisa melanjutkan ke program Paket C,” terangnya.
Selain itu pada saat melakukan pengecekan nomor induk siswa nasional (NISN) yang tertera didalam Ijazah Paket C milik LL, tampak identitas milik orang lain, bukan identitas dari milik LL. Meskipun telah dilakukan klarifikasi oleh PKBM Ba’ats Darif bahwa terdapat kesalahan penulisan NISN, namun dari pencarian di laman kemendikbud RI diketahui dari hasil penelusuran bahwa status LL ini masih aktif didalam satuan pendidikan atau belum lulus.
“Sehingga kita semakin menduga kuat bahwa Ijazah Paket C saudara LL ini palsu,” tuturnya.
Atas dokumen itu, Alif berpesan kepada seluruh Anggota DPRD se-Kalimantan Utara dari tingkat kabupaten/kota, serta provinsi yang baru dilantik untuk lebih berhati – hati menggunakan surat – surat dalam proses administrasi sebagai pejabat publik.
“Ini adalah kali kedua LBH HANTAM mendampingi masyarakat untuk melaporkan oknum Anggota DPRD yang diduga mendapatkan dan menggunakan Ijazah dengan cara yang tidak benar. Kita jelas mengharapkan para Anggota DPRD yang merupakan penerima mandat langsung dari masyarakat bisa memberikan contoh kepada seluruh masyarakat kalimantan utara untuk melaksanakan jenjang serta proses pendidikan dengan benar, sehingga kami berpesan kepada para Anggota DPRD yang merasa mendapatkan dan menggunakan Ijazah atau dokumen lainnya dengan cara yang tidak benar agar lebih baik mengundurkan diri secara sadar karena cepat atau lambat itu semua pasti akan diketahui oleh masyarakat ,” tegasnya. (*)