Dark
Light
4 bulan ago
47 views

Hanya Satu Paslon Mendaftar di Pilwali, KPU Tarakan Perpanjang Masa Pendaftaran

TARAKAN, KATA NALAR – Masa pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Tarakan 2024-2029 resmi ditutup pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 Wita. Pasangan Khairul-Ibnu Saud pun menjadi satu-satunya pendaftar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan.

Anggota KPU Kota Tarakan, Asriadi mengatakan setelah masa pendaftaran calon kepala daerah terhitung sejak 27 sampai 29 Agustus. Paslon Khairul-Ibnu Saud yang mendaftar pada 28 Agustus menjadi satu-satunya pendaftar dan dokumen persyaratan yang diserahkan dinyatakan lengkap.

“Pada saat itu juga dilakukan pengecekan berkas yang dibawa dan dinyatakan lengkap. Selanjutnya tanda terima sudah kami berikan bersama dengan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan,” ujarnya, Jumat (30/8/24).

Koordinator divisi teknis penyelenggaraan ini menjelaskan, disebutkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 di Pasal 134 dan 135, apabila hanya terdapat satu pasang calon, maka KPU Tarakan dapat melakukan perpanjangan selama 3 hari.

Karena itu, KPU akan melakukan sosialisasi pada 30 hingga 31 Agustus kepada Parpol dan pengumuman di media sosial dan media massa.

“Selanjutnya di tangga 1 sampai 3 September akan dilakukan pembukaan penerimaan pendaftaran. Tapi di tanggal 1 sampai 4 September itu juga akan dilakukan penelitian persyaratan pencalonan,” jelasnya.

Pihaknya juga akan mengundang para partai politik untuk melakukan sosialisasi penerimaan pendaftaran dan perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah di Tarakan.

Disebutkan pula dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024, beberapa skema yang akan dilakukan selama masa perpanjangan masa pendaftaran, di antaranya parpol yang tergabung dalam koalisi yang di paslon Kepala Daerah yang sudah mendaftar sebelumnya dan masih ada parpol tersisa yang memenuhi syarat minimal, maka dapat melakukan pengusungan calon dan mendaftarkan pilihannya.

“Dengan ketentuan parpol koalisi tersebut tidak dapat menarik dukungannya ke dukungan yang lain,” tegasnya.

Pada point selanjutnya, menyebutkan apabila terdapat Parpol yang belum mendaftarkan pasangan calon karena terkendala syarat dukungan, sementara gabungan parpol sudah mendaftar pasangan calonnya salah satunya itu dapat menarik dukungannya untuk memberikan dukungan kepada sejumlah parpol yang syarat minimalnya belum terpenuhi.

“Dengan catatan, gabungan parpol itu yang sudah mendaftarkan bersepakat dulu. Ada surat kesepakatan jika ada satu partai atau lebih mengalihkan dukungannya ke partai yang lain,” tuturnya.

Kendati begitu, konsekuensi bagi yang sudah mendaftarkan paslonnya namun merubah dukungan, maka paslon yang sudah didukung harus melakukan pendaftaran ulang di masa perpanjangan pendaftaran. Sama halnya dengan gabungan parpol yang akan mengusung paslon baru.

“Segala proses pendaftaran di masa perpanjangan berlaku secara mutatis mutandis. Semua perlakuannya sama, prosesnya pun demikian sama,” katanya.

Diketahui, sejumlah parpol belum mengusung paslon, di antaranya ada Partai Ummat, PKN, PBB dan Garuda. Namun, diketahui suara sah yang diperoleh partai-partai tersebut pada Pemilu 2024 lalu jumlahnya tidak memenuhi syarat minimal untuk mengusung paslon sendiri.

“Secara hitung-hitungan saya tidak tahu angka pastinya. Cuma memang sejumlah parpol yang belum tergabung di dalam koalisi itu tidak memenuhi syarat minimal jumlah suara 10 persen itu kalau secara kalkulasi,” sebutnya.

Selain itu dengan adanya PKPU Nomor 10 Tahun 2024 masih dimungkinkan memunculkan paslon lain. Namun hal tergantung dari pada parpol dan paslon.

“Itu semua tergantung kepada teman-teman parpol dan paslon dengan beberapa indikator tadi. Misalnya salah satu parpol pendukung bersepakat mengalihkan dukungannya ke paslon baru,” ucapnya.

Perlu diketahui, syarat bisa mengusung paslon di Pilkada Tarakan minimal harus mengumpulkan 12.870 suara atau 10 persen dari suara sah Pemilu 14 Februari 2024. Sedangkan jumlah total suara sah sebanyak 128.680 suara. (*)

Don't Miss