TARAKAN, KATA NALAR – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tarakan menggelar aksi demonstrasi di kantor DPRD Tarakan, Senin, 8 Juli 2024 sore. Persoalan yang diangkat adalah keluhan masyarakat terkait Gas LPG 3 Kilogram.
Massa aksi pun melayangkan dua tuntutan kepada DPRD Tarakan. Pertama, adanya dugaan kebocoran gas pada tabung. Kedua, adanya penjualan secara eceran diatas harga eceran tertinggi (HET).
“Dari tuntutan yang kami ajukan, pertama pemerintah untuk meneliti ulang kembali kualitas tabung gas yang ada. Karena dari masyarakat mengeluhkan ada tabung gas yang mudah bocor dan ketika digunakan mudah habis,” ujar Ketua Umum PC PMII Tarakan, Linta Solihat.
Berdasarkan investigasi PC PMII Tarakan, ditemukan adanya tabung Gas LPG 3 KG yang dijual secara eceran dengan harga berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.
Adapun HET untuk tabung Gas LPG 3 kg yang telah ditetapkan pemerintah adalah Rp 16.700. Pihaknya pun mendesak agar pemerintah dan DPRD membentuk satgas dan menindak praktik penjualan diatas HET tersebut.
“Pemerintah harus membuatkan satgas, agar pengecer tabung gas yang tidak ada izinnya itu ditindak. Karena penjualannya di atas HET. Rahasia umum ketika ada toko sembako yang menjual tabung gas LPG 3 Kilogram secara eceran tanpa izin,” imbuh Linta Solihat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tarakan, Yulius Dinandus, memimpin secara langsung rapat dengar pendapat dengan menghadirkan pihak Pemerintah Kota Tarakan. Disepakati, Pemerintah bersama Mahasiswa akan melakukan sidak lapangan dalam satu minggu kedepan.
“Hari ini rekan-rekan mahasiswa melakukan aksi, dialihkan menjadi rapat dengar pendapat. Tadi dari pemerintah dan mahasiswa sudah sepakat, sudah difasilitasi untuk kegiatan sidak,” ujar Yulius.
Kata Yulius, sejak lama pihaknya sudah mempertanyakan permasalahan penjualan tabung Gas LPG 3 kg kepada masyarakat.
“Persoalan yang mereka temukan di lapangan, itu persoalan klasik. Tentang masyarakat yang layak dapat atau tidak, kualitas tabung gas dan volume tabung. Kemudian tentang harga jual di atas HET,” jelasnya.
Selain itu, DPRD juga akan memfasilitasi pertemuan antara pertamina dan pemerintah dalam rangka sinkronisasi data. Hal itu bertujuan agar tabung Gas LPG subsidi 3 kg dapat tepat sasaran.
“Dalam minggu ini pemerintah akan bekerjasama dengan Pertamina, berbicara tentang pembenahan data, sinkronisasi antara keputusan Menterian ESDM nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran. Yang sudah mendaftar secara online di aplikasi, nanti disinkronkan dengan data pemerintah,” terangnya.
Ditambahkan, Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Tarakan, Untung Prayitno menegaskan, alur distribusi Gas LPG 3 kg adalah dari Pertamina kepada agen, kemudian agen langsung melakukan distribusi ke pangkalan.
Sementara, keberadaan pengecer dalam alur distribusi LPG 3 kg tidak diakui, bahkan apabila ada pangkalan yang ketahuan menjual kepada pengecer akan dikenakan sanksi.
“Pengecer itu tidak diakui, yang diakui hanya sampai pangkalan. Darimana berasal? Kami sudah beberapa kali sidak di lapangan. Kalau kami melihat pengecer mendapat dari pangkalan, itu langsung Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” ujar Untung Prayitno.
Diketahui, saat ini di Kota Tarakan hanya terdapat Tiga agen, yakni PT Karina Utama, PT Warga Migas Nusantara dan PT Tarakan Unggulan mandiri. Tiga agen tersebut melayani total 196 pangkalan LPG 3 KG yang ada di Tarakan.
“Gas 3 KG peruntukannya untuk warga miskin dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Untuk warga miskin yang sudah terpasang jaringan gas rumah tangga, itu tidak boleh. Kita sudah mendata sidak RT, sudah berapa warga yang sudah terpasang jargas rumah tangga dan kita kroscek dengan pangkalan. Kalau ada warganya yang sudah terpasang jargas rumah tangga, itu kita hapus,” kata Untung Prayitno.
Sementara peruntukan Gas LPG 3 KG bagi UKM, adalah dengan syarat pendapatan hariannya di bawah Rp 700 ribu. Jatah yang diperoleh ialah 8 sampai 9 tabung setiap bulan. (*)