TARAKAN, KATA NALAR – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah aset milik Hendra Sabarudin alias Hendra 32 terpidana kasus narkoba sebesar Rp. 221 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Gembong narkoba jaringan Malaysia-Indonesia tengah itu ditangkap pada 2020 lalu dan telah divonis hukuman mati. Namun, hukumannya diringankan menjadi 14 tahun usai melakukan banding.
Kendati begitu, warga binaan Lapas Tarakan Kelas II A ini masih mengendalikan peredaran barang haram itu dari balik penjara. Ia bahkan kerap membuat kerusuhan di dalam Lapas Tarakan.
Berawal dari informasi DitjenPas Kemenkumham, Dittipidnarkoba Bareskrim melakukan penelusuran dan pengumpulan data napi tersebut dengan bekerjasama PPATK, DitjenPas dan BNN.
“Dari hasil penyelidikan, Hendra masih melakukan pengendalian peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur, maka dari itu dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu, 18 September 2024.
Tak main-main, kata Trunoyudo barang haram jenis sabu yang telah masuk ke Indonesia dari Malaysia hasil pengendalian Hendra sebanyak 7 ton lebih.
“Dalam kegiatan peredaran, Hendra dibantu oleh F yang membantu peredaran dan memasarkan hingga ke tingkat bawah,” kata Trunoyudo.
Guna menyamarkan aksinya, uang hasil kejahatan itu dialihkan dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak.
Bareskrim juga menetapkan delapan orang lain yang membantu menjalankan bisnis haram Hendra. Delapan orang tersebut yaitu, Triomawan, M Amin, Syahrul, Chandra Ariansyah, Abdul Aziz, Nur Yusuf, Rivky Oktana dan Arie Yudha.
“Peran mereka mengelola uang hasil kejahatan dan melakukan pencucian uang,” ujarnya.
Hasil penyidikan gabungan bersama PPATK, diketahui Hendra menjalankan bisnis haram ini dalam rentang 2017 hingga 2023.
Nilai transaksi uang yang dihasilkan terbilang fantastis yaitu mencapai Rp2,1 triliun.
Adapun sejumlah aset-aset yang telah disita menjadi barang bukti berupa hasil pencucian uang barang haram itu, di antaranya:
- 21 Kendaraan Roda Empat
- 28 Kendaraan Roda Dua
- 5 Kendaraan Laut (1 Speed Boat, 4 Kapal)
- 2 Kendaraan Jenis ATV
- 44 Tanah dan Bangunan
- 2 Jam Tangan Mewah
- Uang Tunai Rp. 1.200.000.000,-
- Deposito Standard Chartered sebesar Rp. 500.000.000,-
“Nilai total aset sebesar Rp221 miliar. Rencana tindak lanjut melakukan pemberkasan untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum,” tandas Trunoyudo. (*)