TARAKAN, KATA NALAR – Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terkait gugatan yang dilayangkan PPP terhadap Caleg Partai Golkar, Dapil Tarakan Tengah, Erick Hendrawan.
Putusan dengan nomor perkara 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis 6 Juni 2024.
Dalam putusannya MK menyatakan mendiskualifikasi Erick Hendrawan lantaran terkait statusnya sebagai mantan terpidana ketika mendaftar sebagai calon anggota legislatif tahun 2024 belum lewat masa lima tahun.
Menanggapi putusan itu, Erick hendrawan yang saat ini tengah melakukan ibadah haji di tanah suci Mekkah mengaku legowo dan berlapang dada menerima hasil tersebut.
“Saya ucapkan terima kasih atas perjuangan mendampingi saya dari awal hingga putusan MK ini, saya tetap akan berjuang bersama bapak/ibu, walaupun tidak di legislatif,” ujar erick melalui pesan WhatsApp.
Kendati gagal menjadi wakil rakyat di DPRD Tarakan, Erick menegaskan akan tetap membantu orang banyak. “Jangan sungkan, apapun itu, persoalan, dan berkomitmen untuk membantu mencarikan solusinya,” kata Erick.
Ia pun menghimbau kepada para pendukungnya agar bersabar menunggu terkait kemana sikap politiknya saat PSU nanti.
“Dengan tidak mengurangi rasa hormat, saya memohon kepada bapak/ibu agar bersabar hingga kepulangan saya dari Tanah suci, untuk menentukan kemana pilihan kita di PSU nanti,” tutupnya.
Sebelumnya, diberitakan Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terkait gugatan terhadap Caleg Erick Hendrawan. Perkara itu dilayangkan oleh PPP dengan KPU sebagai termohon serta Golkar sebagai pihak terkait.
Mahkamah Konstitusi menyatakan mendiskualifikasi Erick pada Pemilu 2024 serta memerintahkan KPU Tarakan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan.
“Menyatakan mendiskualifikasi Erick Hendrawan Septian Putra sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1 dalam Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1 Tahun 2024,” lanjutnya.
Erick menjadi salah satu caleg dengan perolehan suara tertinggi di Dapil Tarakan Tengah sehingga berpotensi mendapat satu kursi. PPP menilai apabila Erick tidak ikut berkompetisi pada Pileg DPRD Tarakan 1 suara Golkar akan berkurang, sehingga PPP berpotensi mendapatkan kursi. (*)