TARAKAN, KATA NALAR – Salah seorang caleg partai Gerindra di Tarakan inisial SS dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Laporan yang dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hantam itu terkait dugaan ijazah palsu dan kini tengah dilakukan kajian oleh Bawaslu Kaltara.
“Tadi sudah dikonfirmasi ke kita (Bawaslu) bahwa memang benar ada 2 laporan yang masuk. Berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi dan dugaan pelanggaran pidana. Dalam laporan itu kita masih proses kajian. Masih mempelajari syarat formil dan materiil,” ujar Anggota Bawaslu Kaltara Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Sulaiman pada Jumat 26 Juli 2024.
Setelah dilakukan proses kajian untuk menggali syarat formil dan materiil, Bawaslu akan melakukan rapat pleno terhadap laporan itu pada 29 Agustus mendatang. Dalam rapat pleno tersebut akan memutuskan apakah laporan itu layak diregistrasi.
“Kita masih mempelajari siapa terlapor, siapa pelapornya. Salah satu laporannya itu berkaitan dengan salah satu Caleg di Kota Tarakan diduga menggunakan ijazah palsu,” lanjutnya.
Apabila laporan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat formil dan materiil, Bawaslu Kaltara tetap akan melakukan penelusuran informasi.
“Kalau kita di Bawaslu ini, misalnya nanti salah satu syarat formil atau materiil tidak terpenuhi, ini akan kita jadikan informasi awal. Laporan yang masuk itu akan kita proses sesuai peraturan Bawaslu yang ada,” ujar Sulaiman.
Dalam laporan tersebut juga didukung bukti berupa 5 lembar salinan pengumuman KPU Kota Tarakan tentang Calon Tetap DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun 2024.
Kemudian, ada 2 lembar salinan berita acara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dari setiap TPS dalam wilayah Kecamatan Tarakan Utara Pemilu Tahun 2024.
Terakhir, satu lembar salinan ijazah pendidikan kesetaraan program paket C Ilmu Pengetahuan Sosial tahun pelajaran 2016/2017 yang dikeluarkan oleh PKBM Melati II Tarakan atas nama SS. (*)