BULUNGAN, KATA NALAR – Pembahasan mengenai Undang-Undang Desa yang tengah ramai di bicarakan melatarbelakangi kegiatan penyuluhan hukum hasil kerjasama antara Fakultas Hukum (FH) UBT dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Bulungan, Jumat, 9 Agustus 2024 di Kantor Bupati Bulungan.
Kegiatan itu mengangkat tema, Penyuluhan Hukum Pemahaman Dinas, Aparat Pemerintah & Masyarat Terhadap UU No.3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Hadir sebagai narasumber pada kegiatan itu, Dekan FH UBT, Prof. Dr.Yahya Ahmad Zein, SH., MH.
Adapun beberapa materi penting yang di sampaikan dalam sosialisasi tersebut adalah terkait dengan Pokok-Pokok Perubahan UU Desa menyangkut Transformasi Ekonomi, Transformasi Tata Kelola dan Transformasi Sosial.
“Dimana menyangkut beberapa item perubahan UU Desa yang di paparkan adalah meliputi perubahan UU Desa berkenaan dengan: Dana Konvensasi, Kewenangan, Hak dan Kewajiban Kepala Desa, Syarat Calon Kepala Desa, Masa Jabatan Kepala Desa,” kata Yahya.
Selain itu, pembahasan terkait Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Keanggotaan BPD, Kedudukan Dana Desa, Belanja Desa, Tujuan Pembangunan Desa, Perencanaan Pembangunan Desa, Sistem Informasi dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa juga tak luput dibahas.
“Kegiatan ini juga mendapat respon positif dari Pemerintah Kabupaten Bulungan karena sesuai dengan Konsen Pemda Kabupaten Bulungan yang selama ini serius dalam pengembangan Desa dan berharap sinergitas antara Perguruan Tinggi dengan Pemerintah untuk terus di galakkan khususnya dalam Bidang Pengembangan SDM khususnya di Kabupaten Bulungan,” pungkas Yahya. (*)