TARAKAN, KATA NALAR – Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Utara, Deddy Sitorus melontarkan pernyataan mengenai kabar adanya proses hukum yang menimpa salah seorang pengusaha ternama di Kalimantan Utara yang diketahui merupakan pemilik sebuah perusahaan tambang batubara.
Belum ada keterangan resmi pihak kepolisian. Namun, dalam sebuah video singkat, Anggota DPR RI Fraksi PDIP itu mengapresiasi langkah kepolisian yang melakukan pemeriksaan hukum diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan tambang batubara Kayan Putra Utama Coal (KPUC) yang berlokasi di Kabupaten Malinau.
Video berdurasi 02.13 menit yang diposting oleh Deddy Sitorus di akun pribadinya @DeddyYevriSitorus, ia menyatakan aktivitas tambang itu acap kali melakukan pencemaran sungai Malinau yang telah merugikan dan mengancam keselamatan hidup masyarakat setempat.
“Saya mendapatkan kabar bahwa pemilik tambang raksasa di kabupaten Malinau KPUC itu sedang dalam proses hukum dan operasinya (produksinya) sudah dihentikan. Katanya pemiliknya juga sudah dibawa ke Jakarta oleh Mabes Polri. Ini satu kemajuan buat Polri karena bertahun-tahun pemilik tambang ini mencemari sungai malinau. Bertahun-tahun rakyat merasakan gelontoran limbah setiap hari. Bahkan limbah itu diminum oleh masyarakat karena (sungai) tempat pembuangan limbah itu adalah (air baku) PDAM Malinau,” ujar Anggota Komisi 6 DPR RI ini.
Menurut Deddy, dalam hal penertiban tambang ini banyak sekali kejanggalan yang harus dibereskan, terutama terkait dugaan kerugian negara.
“Silakan dilihat AMDAL nya, silakan dilihat bagaimana proses pengembangan izinnya dulu dari kapasitas sekian menjadi kalau gak salah sampai 5 juta itu tidak melalui proses yang benar,” bebernya.
Ia bahkan menyebut pemilik KPUC dikenal sebagai seorang God Father di Kalimantan Utara yang tidak tersentuh dan bisa melakukan apapun.
“Bisa mengendalikan politik disana termasuk para politisi. Tapi untuk masyarakat kecil kepada daerahnya tidak terlalu memberikan kontribusi kecuali pekerja-pekerja kelas bawah,” katanya.
Deddy berharap, tambang ini ditertibkan dan pemerintah harus mencari investor baru untuk mengelola tambang ini agar ekonomi tetap berjalan dan memperbaiki kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
“Apresiasi buat Polri tapi jangan sampai masuk angin. Saya akan mengawal kasus ini untuk betul-betul menjaga hukum ditegakkan di Kalimantan Utara,” tandasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan pihak PT KPUC belum memberikan keterangan apa pun. (*)