TARAKAN, KATA NALAR – Saat calon Wali Kota Tarakan nomor urut 1, Khairul melakukan kampanye di Kelurahan Karang Anyar, RT 35, Kamis malam, 31 Oktober 2024, warga menyampaikan sejumlah persoalan salah satunya sulitnya mendapatkan gas LPG 3 Kg.
Terkait hal tersebut, Khairul mengatakan pemerintah kota tidak bisa mengintervensi kuota penerima gas bersubsidi. Dijelaskannya, dalam Undang-undang Minyak dan Gas Bumi kewenangan ada di Pemerintah Pusat.
“Kota Kabupaten, bahkan provinsi sekalipun tidak memiliki kewenangan untuk mengatur itu, paling kita membantu mengawasi dan membantu memberi masukan. Tapi keputusan akhir ada di Pertamina dan Kementerian SDM,” ucapnya.
Kendati demikian, ia menegaskan keluhan-keluhan ini akan disampaikan ke Pemerintah Pusat. Khairul pun menyakini keluhan warga akan ditindaklanjuti Pemerintah Pusat.
Selain itu, warga meminta agar pemerintah kota membuka lapangan kerja baru dengan memprioritaskan penduduk asli Tarakan.
Khairul menegaskan, selama ini pihaknya lebih mengutamakan warga lokal dalam penerimaan pekerja khususnya di Perumda. Namun, ia menyebut kebutuhan tenaga kerja di Perumda sifatnya terbatas.
“Tidak bisa di ada-ada kan tentu harus rasional dan proporsional dan sesuai prosedur,” katanya.
Menurutnya, yang penting saat ini adalah membekali anak-anak muda dengan sertifikasi keahlian tertentu. Harapanya, syarat-syarat kompetensi dan administrasi para pencari kerja lokal terpenuhi.
“Sehingga di manapun dia termasuk di Kota Tarakan, dia bisa bersaing karena berkompetensi. Minimal administasi lolos, kalau dari administrasi tidak lolos bagaimana persaingan kompetensi bisa lolos. Saya kira pemerintah harus memfasilitasi ini,” tuturnya. (*)