Dark
Light
5 bulan ago
39 views

Catat! Setelah Bawaslu, Penyelesaian Sengketa Pilkada Dilakukan di PTTUN Banjarmasin

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Kaltara, Sulaiman saat menyampaikan sambutan.

TARAKAN, KATA NALAR – Bawaslu Kaltara menggelar kegiatan Sosialisasi Hukum Acara Penyelesaian Sengketa  dan Hukum Acara Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara pada Pemilihan tahun 2024 di Hotel Swissbell Tarakan pada, 19 Juli 2024. Kegiatan ini bertujuan menjelaskan masalah penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa di pengadilan tinggi tata usaha negara (PTUN) pada pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang.

Anggota Bawaslu Kaltara Sulaiman menjelaskan, kegiatan ini merupakan  tindaklanjut dari pertemuan antara Bawaslu se-Kaltara dengan PTTUN Banjarmasin beberapa waktu lalu. Pertemuan itu pun dilakukan atas instruksi Ketua Bawaslu RI agar Bawaslu di daerah lebih banyak membangun komunikasi dengan PTTUN.

Sebab, didalam undang-undang terkait prosedur penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa akan dilanjutkan ke PTTUN pasca selesai dilakukan gugatan di Bawaslu.

”Mungkin ada yang bertanya kenapa dilakukan di PTTUN, bukan di PTUN? kalau di pilkada itu di PTTUN kalau di pemilu itu di PTUN. Pada pilkada tahun 2020 kemarin dalam proses di pilkada ini ada pelapor itu masuknya di PTUN, makanya PTUN agak sulit untuk mengabulkan gugatannya teman-teman karena salah kamar yang harusnya gutannya masuk ke PTTUN” terang Sulaiman saat menyampaikan sambutannya.

Kata Sulaiman, berdasarkan pengalaman proses persidangan yang pihaknya jalani  mulai dari Bawaslu, PTUN hingga Mahkamah Konstitusi, Bawaslu banyak melakukan evaluasi. Dari hasil evaluasi itu disimpulkan masih minimnya informasi dan pengetahuan atas prosedur penanganan dan penyelesaian sengketa di Bawaslu.

“Ternyata memang teman-teman advokat itu lebih banyak berkonsentrasi kepada hukum pidana, hukum perdata, atau hukum tata negara administrasi negara yang umumnya tidak mempelajari Perbawaslu, Peraturan MA (PERMA) yang notabenenya berkaitan dengan penegakan hukum pemilu,” paparnya.

Sulaiman bahkan menyebut bahwa pernah ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi, namun, melewati syarat waktu perbaikan yang ditentukan sehingga gugatan tersebut tidak bisa diakomodir oleh MK.

“Oleh karena itu dengan giat ini para narasumber baik pak hakim dari pengadilan tinggi tata usaha negara dan pegiat pemilu bisa memberikan informasi kepada bapak dan ibu sekalian bagaimana teknik hukum acara ketika berproses di bawaslu dan juga di pengadilan tinggi tata usaha negara ” kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Kaltara ini.

Dalam acara tersebut hadir sebagai narasumber Wakil Ketua PTTUN Banjarmasin, Mohammad Husein Rozarius dan Pegiat Pemilu, Syaifudin . Selain itu, peserta yang hadir di antaranya dari partai politik, advokat, mahasiswa, pemantau, pegiat pemilu, serta ormas. (*)

Don't Miss