Dark
Light
6 bulan ago
57 views

Buka Kotak Suara Pemilu 2024, KPU Pastikan Hak Pilih DPK Untuk PSU

TARAKAN, KATA NALAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan membuka kotak suara Pemilu 2024 di gudang penyimpanan logistik, Selasa, 9 Juli 2024. Pembukaan kotak ini untuk melihat absensi para pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada 14 Februari lalu .

Data tersebut akan digunakan dan langsung diinput oleh KPU dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dapil I Tarakan Tengah.

“Pada hari ini kita buka kotak absensi untuk mengambil data Daftar Pemilih Khusus (DPK). Nanti akan dijadikan absen untuk memilih di TPS pada saat Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dari box tersebut kita buka Lima Kelurahan, ketika kita tidak temukan DPK, kita buka kotak suara sesuai dengan nomor TPS-nya,” terang Ketua KPU Tarakan Dedi Herdianto, melalui anggota KPU Tarakan Divisi Data, Perencanaan dan Informasi, Jumaidah.

Seluruh proses pembukaan kotak suara itu turut disaksikan bersama oleh Anggota Bawaslu Tarakan, Polres Tarakan, Kodim 0907 Tarakan serta unsur partai politik. Pembukaan kotak ini dilakukan di seluruh 194 TPS yang ada di Dapil Tarakan Tengah.

Usai dibuka, sejumlah TPS diketahui tidak memiliki pemilih DPK sama sekali. Di antaranya, di TPS 17 Kelurahan Pamusian. Kemudian TPS 6, 11, 12, 26, 35,39, 42 dan 44 Kelurahan Sebengkok. Lalu TPS 16 dan 19 Kelurahan Selumit. TPS 21, 24 dan 27 Kelurahan Selumit Pantai. Serta TPS 8 dan 24 Kelurahan Kampung Satu.

Sementara untuk TPS 21 dan 36 Kelurahan Sebengkok, TPS 39 Kelurahan Selumit pantai dan TPS 17 Kampung Satu, akan dikoordinasikan lebih lanjut kepada petugas PPK dan PPS. Hal itu untuk memastikan apakah tidak terdapat pemilih DPK atau data absensi tidak terlampir di kotak suara.

“Kami akan memanggil PPK, PPS dan KPPS yang bertugas untuk menanyakan DPK. Saya yakin kawan-kawan di bawah punya arsip. Karena di TPS itu ada alat scan ya, harus wajib diarsipkan. Ada beberapa TPS juga memang tidak ada pemilih DPK sama sekali,” sambung Jumaidah.

Sementara untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), KPU telah memiliki data tersebut sehingga nantinya akan dikeluarkan surat pemberitahuan kepada PPS.

“DPTB untuk yang pindah domisili. Jadi DPTB akan tetap dilayani, khusunya yang pada saat 14 Februari 2024 menerima 5 kertas suara. Kalau DPTB kita punya arsipnya, tinggal kita keluarkan lagi surat pemberitahuan DPTB dan kita serakan ke PPS,” ujar Jumaidah.

Data DPK yang telah diperoleh akan langsung dilakukan proses input. “Kita input dlu, kemudian akan kita plenokan berapa jumlah DPK setiap TPS,” pungkas Jumaidah. (*)

Don't Miss