TARAKAN, KATA NALAR – Seorang pria inisial HS (50) ditangkap pihak kepolisian lantaran diduga merupakan pelaku pengoplos beras subsidi Bulog menjadi beras premium.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona, melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra, menceritakan kronologis pengungkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa terjadi praktik pengoplosan beras subsidi yang disulap dalam kemasan beras premium. Peristiwa itu terjadi di wilayah Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan tengah.
“Aksi HS diketahui pada Rabu, 5 Juni 2024 sekira pukul 17.30 WITA. Lokasi tepatnya di Gudang Rumah Pangan Kita yang ada di Beringin RT 11 Kelurahan Selumit Pantai,” katanya.
Randhya membeberkan, pihaknya pun melakukan penelusuran atas informasi tersebut. Kemudian, personel Satreskrim bersama Satintelkam melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Setelah kita tahu ada pengoplosan langsung kita lakukan penyergapan di gudangnya,” ucapnya.
Saat tertangkap basah oleh petugas HS pun diamankan tanpa perlawanan. HS pun mengakui perbuatannya dihadapan petugas.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil interogasi, diketahui HS mempekerjakan beberapa orang untuk mencampur beras subsidi dari karung berwarna putih dengan karung berwarna pink kemudian dimasukan ke dalam karung beras kemasan baru bermerk Ina Boy dan Ketupat Borneo.
“Kami amankan pelaku dan kami police line di TKP karena banyak sekali barang bukti di sana,” katanya.
HS mengakui, melancarkan aksinya itu karena mendapatkan beras subsidi lebih dari Bulog. Pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman kepada karyawan Bulog yang memberikan beras subsidi lebih ke HS.
Adapun untuk beras subsidi ini, kata dia, memiliki berat 5 kilogram. HS sebenarnya sudah mendapatkan kuota sebanyak 100 karung, namun ia bisa mendapatkan beras subsidi lebih berkisar 200 hingga 1000 karung.
“Masih kami dalami, apakah ada permainan dari oknum Bulog. Jangan sampai beras subsidi ini diselewengkan. Pelaku ini sebenarnya sudah dapat kuota subsidi 100 karung, tapi dia bisa dapat 200 hingga 1.000 karung, itu yang masih jadi pertanyaan,” bebernya.
Dibeberkan, HS mengemas beras oplosan tersebut ke dalam karung 5 kilogram dan 10 kilogram. Sementara untuk harga normal beras subsidi kemasan 5 kilogram berkisar Rp 58 ribu. Namun, setelah dioplos, HS menjual dengan harga Rp 73 hingga Rp 75 ribu. Agar menyakinkan konsumen, HS juga menyemprotkan parfum khusus beras yang dioplos guna memberi aroma wangi beras premium.
Kemasan beras oplosan itu sendiri HS dapatkan dari Sulawesi. Aksi HS ini semakin mudah sebab, diketahui HS merupakan agen beras di Sulawesi.
“Kemasannya itu dia pesan dari Sulawesi. Itu kemasan jenis medium dan premium. Setelah dia campur beras subsidi dijahit ulang karungnya baru dia jual. Untuk penjualannya ini di minimarket yang ada di Tarakan dan Tanjung Selor,” ujar Randhya.
HS diketahui telah menjalankan praktik curang ini setahun belakangan. Tak cuma mengoplos beras, HS bahkan terkadang mengganti kemasan beras subsidi dengan kemasan beras premium.
“Sejauh ini, pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 6 orang saksi. Keenamnya merupakan orang yang bekerja mengoplos beras untuk HS. Saat ini, pihaknya juga tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Kasi Operasional Bulog Tarakan” terangnya.
Randhya juga mengungkapkan, dalam menjalankan bisnis pengoplosan tersebut, HS mengaku meraup keuntungan sebesar Rp 100 juta dalam waktu satu tahun.
“HS memang bosnya di Gudang itu. Pekerjanya tidak tahu apa-apa, hanya diperintah aja,” tuturnya.
Atas perbuatannya, HS disangkakan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 143 Jo Pasal 99 dan Pasal 144 Jo Pasal 100 ayat 2 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. (*)