TARAKAN, KATA NALAR – Tiga orang remaja inisial FK (16), DV (16) dan RM (24) ditangkap polisi karena mencabuli gadis berusia 13 tahun. Selain diduga mencabuli korban secara bergantian, pelaku juga mengancam akan menyebarkan video yang direkamnya.
“Pada saat itu pelapor yang merupakan orang tua korban mendapat informasi bahwa anaknya telah dicabuli oleh pelaku di daerah Juata Kerikil. Keluarga korban mendapati video mesum anaknya tersebar di WhatsApp. Kemudian setelah itu orang tua korban membuat laporan ke Polres Tarakan,” jelas Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar, melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Selasa, 28 Mei 2024.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kronologis kejadian awalnya terjadi di Kelurahan Juata Kerikil, Tarakan Utara pada 17 Mei 2024, saat itu korban dijemput di rumah pada pukul 02.00 Wita. Kemudian kejadian itu kembali terjadi pada 18 Mei 2024.
“Dari hasil keterangan tersangka, kronologisnya yaitu pelaku inisial FK mengajak korban untuk keluar rumah pada malam hari, 17 Mei 2024 pukul 02.00 Wita dini hari. Kemudian setelah janjian, FK meminta temannya inisial DF untuk menjemput korban di rumahnya dan membawa ke rumah temannya inisial JU di Juata Kerikil,” jelasnya.
Tersangka FK mencabuli korban di salah satu kamar di rumah JU. Setelah itu para pelaku diduga melakukan pencabulan secara bergiliran, “Tersangka inisial FK melakukan pencabulan terhadap korban di salah satu kamar rumah JU. Kemudian pelaku kedua berinisial DF melakukan pencabulan lagi. Setelah DF, kembali FK melakukan pencabulan. Terakhir pelaku inisial RM. Jadi untuk pelaku inisial RM ini dia membujuk rayu dan mengancam tidak akan mengantar korban pulang,” bebernya.
Terkuaknya aksi bejat ini setelah video aksi pencabulan tersebar di media sosial WhatsApp. Salah seorang sepupu korban menunjukkan video tersebut pada orang tua korban sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polres Tarakan.
Sementara itu, saat ini polisi masih mendalami dugaan pelanggaran UU ITE kepada JU yang merekam tindakan pencabulan tersebut. Para tersangka pun disangkakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.
“Kondisi korban saat ini perlu mendapat pendampingan dari psikolog anak,” pungkasnya. (*)