JAKARTA, KATA NALAR – Bawaslu RI mengingatkan kepada KPU agar tidak memfasilitasi kampanye kotak kosong. Hal ini mengingat sebanyak 35 wilayah se-Indonesia akan menghadapi Pilkada yang hanya berisi calon tunggal melawan kolom kosong alias kotak kosong.
“Pertama, bahwa sudah kami sampaikan kepada KPU bahwa tidak ada fasilitas kepada kolom kosong. Kepada calon kepala daerah ini kan ada fasilitas pemasangan alat peraga dan lain, fasilitas dari KPU misalnya sebagian kecil ya. Namun untuk kotak kosong tidak diperkenankan ya,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 18 September 2024.
Ia menyampaikan, bagian terpenting dalam proses ini jangan sampai ada imbauan kepada masyarakat agar tidak mencoblos. Bawaslu pun memastikan akan mengawasi jalannya Pilkada sampai tahap akhir.
“Pengawasannya adalah yang penting yang kami harapkan adalah tidak adanya imbauan untuk tidak mencoblos. Yang kami harapkan semua bisa mencoblos di hari H, coblos lah pilihan, siapapun yang dipilih oleh warga negara, kami mengikuti pilihan warga negara, kami akan mengawasi dan juga menjaga agar pilihan tersebut sampai dengan akhir rekapitulasi tetap angkanya sama dengan di TPS,” ujarnya.
Menanggapi adanya gerakan mencoblos semua paslon, pihaknya mengimbau hal itu tidak terjadi. Masyarakat diminta memilih sesuai hati nurani.
“Ada gerakan untuk mencoblos dua-duanya misalnya atau ketika ada pasangan karena tidak memenuhi menurut orang tersebut itu mencoba tiga-tiganya, sehingga membuat suara kan tidak sah akhirnya kami harapkan tidak terjadi,” tuturnya.
“Karena kalaupun coblos tiga-tiganya, kalaupun siapa yang menang diantara ketiganya yang nggak akan bisa terpilih dan dilantik sebagai calon daerah, kepala daerah. Jadi resiko itu tetap ada jadi pilihlah apa yang menurut warga negara sesuai dengan keinginan serta pilihan warga negara tersebut,” sambungnya.
Perlu diketahui, berdasarkan data KPU tercatat secara nasional ada 35 wilayah memiliki calon tunggal dalam Pilkada 2024. 35 wilayah itu di antaranya 1 provinsi dan 34 kabupaten/kota.
“(Sementara) 1 provinsi dan 34 kabupaten/kota (dengan calon tunggal),” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, Senin (16/9/2024)
Awalnya ada 43 wilayah terdapat calon tunggal, pada masa pendaftaran 27-29 Agustus 2024. Sebanyak 43 wilayah itu terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten dan 5 kota.
Namun, karena masa pendaftaran diperpanjang pada 2-4 September, alhasil, dua wilayah telah terdapat penambahan pasangan calon, sehingga total ada 41 wilayah dengan calon tunggal.
Kemudian, KPU membuka penerimaan kembali dokumen pencalonan pada 11-16 September 2024 bagi wilayah dengan pasangan calon tunggal dan wilayah yang sempat mengajukan bakal pasangan calon tetapi ditolak, serta yang bersengketa di Bawaslu. Hasilnya, saat ini tercatat ada 35 wilayah dengan calon tunggal. (*)