TARAKAN, KATA NALAR – Sesuai aturan perundang-undangan, memasuki masa tenang Pilkada 2024, maka tidak diperkenankan adanya aktivitas kampanye. Karena itu, seluruh alat peraga kampanye (APK) diminta untuk diturunkan atau dicopot.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) lantas meminta seluruh tim pemenangan calon kepala daerah dapat membersihkan APK secara mandiri.
“Kita sudah memberikan surat imbauan langsung kepada pasangan calon untuk bisa menurunkan alat peraganya, untuk bisa mengambil bahan kampanyenya,” ujar Anggota Bawaslu Kaltara, Arif Rochman, Sabtu, 23 November 2024.
Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Parmas dan Humas ini, menjelaskan pencabutan APK dapat bisa dilakukan sejak tanggal 24 November pukul 00.00 dini hari WITA.
Selain, tim pemenangan pasangan calon, pihaknya bersama stakeholder terkait juga akan bersama-sama menertibkan APK. Di antaranya, KPU serta Satpol PP dan kepolisian. (*)