JAKARTA, KATA NALAR – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil narkoba oleh terpidana Hendra Sabarudin yang dikendalikan dari dalam Lapas Tarakan, Kalimantan Utara.
Diketahui, Hendra Sabarudin atau Hendra 32 merupakan pengendali narkoba jaringan Malaysia-Indonesia tengah.
Dilansir dari REQnews.com, dalam pengungkapan itu ditemukan dugaan keterlibatan oknum petugas BNN dan Lapas Kelas IIA Tarakan.
“Iya tadi kan sudah disampaikan ada dua yang dari petugas lapas dan satu dari apa namanya, petugas dari BNN,” kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian Rishadi dalam konferensi pers di Bareskrim, Rabu, 18 September 2024.
Kendati begitu, Bareskrim enggan menyebut nama-nama oknum petugas tersebut lantaran masih dalam proses pendalaman.
“Masih dalam pendalaman dulu ya, jadi belum kita pastikan, tapi ini semuanya masih dalam proses pendalaman aliran dananya, yang jelas tadi sudah diamankan,” ujar Arie.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, pihaknya juga menetapkan delapan tersangka lain yang membantu Hendra untuk menyamarkan uang dari hasil barang haram itu.
Delapan tersangka itu di antaranya, T, MA dan S yang membantu mengelola aset hasil kejahatan, CA, AA dan NMY membantu pencucian uang, serta RO dan AY membantu pencucian uang dan upaya hukum.
Hasil penyidikan gabungan bersama PPATK, tercatat transaksi uang yang dihasilkan mencapai Rp2,1 triliun selama rentang waktu 2017 hingga 2023. Selain itu, Bareskrim juga telah menyita sejumlah aset milik Hendra dengan total Rp221 miliar.
Uang hasil kejahatan itu, lanjut Wahyu, sebagian disamarkan dengan membeli aset-aset yang telah disita menjadi barang bukti. Aset-aset itu di antaranya,
- 21 Kendaraan Roda Empat
- 28 Kendaraan Roda Dua
- 5 Kendaraan Laut (1 Speed Boat, 4 Kapal)
- 2 Kendaraan Jenis ATV
- 44 Tanah dan Bangunan
- 2 Jam Tangan Mewah
- Uang Tunai Rp. 1.200.000.000,-
- Deposito Standard Chartered sebesar Rp. 500.000.000,-
“Nilai total aset sebesar Rp221 miliar. Rencana tindak lanjut melakukan pemberkasan untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum,” tandas Wahyu. (*)