TARAKAN, KATA NALAR – Pemerintah Kota Tarakan memberikan bantuan keuangan kepada 12 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Tarakan hasil Pemilu 2019. Total bantuan itu sebesar Rp 591.351.139 dan diserahkan langsung oleh Pj. Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si., pada Rabu, 12 Juni 2024 di Gedung Serbaguna Pemkot Tarakan.
Penyerahan bantuan keuangan ini dilakukan sesuai dengan dasar hukum salah satunya Permendagri No. 78 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas Permendagri No. 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Pemberian bantuan ini merupakan bentuk kepedulian Pemkot terhadap pengembangan kualitas demokrasi di Tarakan. Penggunaan dana ini diharapkan dapat memprioritaskan pendidikan politik dan memperkuat peran partai politik dalam memberikan edukasi politik kepada masyarakat.
Di kesempatan ini pula, Pj. Wali Kota mengajak seluruh elemen masyarakat dan partai politik untuk bersama-sama mensukseskan Pilkada yang akan datang dengan menjaga suasana damai dan tenteram.
“Kami berharap partai politik dapat menggunakan bantuan ini sebaik-baiknya dan ikut berperan aktif dalam menciptakan kondisi politik yang kondusif,” ujarnya.
Penyerahan bantuan keuangan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan partai politik dalam membangun demokrasi yang sehat di Kota Tarakan harap Pj. Wali Kota di akhir sambutannya. (*)