Dark
Light
6 bulan ago
69 views

Baliho Calon Bertebaran di PJU, Bawaslu Nunukan Ingatkan Etika, Estetika dan Aturan

Bawaslu Nunukan menyoroti maraknya alat peraga sosialisasi yang bertebaran jelang Pilkada 2024. Utamanya alat peraga sosialisasi yang terpasang di penerangan jalan umum (PJU) median jalan protokol kabupaten Nunukan yang dianggap mengganggu keindahan kota.

NUNUKAN, KATA NALAR – Bawaslu Nunukan menyoroti maraknya alat peraga sosialisasi yang bertebaran jelang Pilkada 2024. Utamanya alat peraga sosialisasi yang terpasang di penerangan jalan umum (PJU) median jalan protokol kabupaten Nunukan yang menuai polemik di masyarakat lantaran dianggap mengganggu keindahan kota.

Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pendataan dan kajian hukum terhadap semua jenis alat peraga sosialisasi (APS) termasuk yang terpasang di PJU.

“Terhadap semua baliho, spanduk atau alat peraga sosialisasi (APS), jajaran kita sedang lakukan pendataan di semua kecamatan dan desa, selanjutnya kita lakukan kajian. Termasuk APS yg lagi marak di bicarakan yg terpasang di PJU,” ujar Mochammad Yusran baru-baru ini.

Yusran menegaskan, saat ini belum masuk masa penetapan calon kepala daerah sehingga alat peraga yang ditampilkan masih dalam kategori kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum dan dianggap sah. Kendati begitu, menurutnya tak hanya aturan hukum, seluruh pihak juga harus memahami adanya etika, dan estetika diruang publik.

“Perlu diketahui, sampai saat ini belum ditetapkan calon bupati dan wakil bupati. Masa kampanye juga otomatis belum di mulai. Jadi kalau pun ada APS yang menegaskan satu atau pasangan calon dari seorang tokoh, sifatnya masih kebebasan warga negara dalam menyampaikan pendapatnya di muka umum, hal itu sah dan dilindungi UUD 1945,” katanya.

“Namun begitu tetap ada rule and ethics of game yakni etika, estetika, keselamatan masyarakat dan aturan yg berlaku baik Peraturan Pemilihan maupun Peraturan lainnya termasuk Perda satu daerah. Jadi kita imbau, agar tetap memegang rule and ethics of game dimaksud. Termasuk tidak curi start kampanye itu juga bagian penilaian etik atau tidak etik,” lanjutnya.

Menjawab pertanyaan masyarakat terkait baliho yang menampilkan gambar seorang calon kepala daerah dari kalangan Jendral TNI aktif inisial AS, ia membeberkan, pihaknya tengah melakukan kajian dan konsultasi atas hal itu.

Pihaknya pun tidak yakin jika Jenderal bersangkutan yang memasang alat peraga tersebut. Menurutnya, seorang Jenderal aktif pasti memahami betul tentang netralitas TNI. Dia beranggapan pemasangan alat peraga itu kemungkinan dari sekelompok relawan yang mendorong yang bersangkutan untuk maju di perhelatan Pilkada.

“Kami tidak yakin beliau seorang Jendral yang memasang APS atau baliho dimaksud. Sekelas ‘AS’ pasti mengerti aturan dan soal netralitas sebagai anggota TNI tak perlu mengajari beliau. Kami yakin ini hanya pekerjaan relawan beliau dan kami harapkan jangan justru membuat citra yang kurang baik. Jadi kami minta agar ada kesadaran dari tim atau relawan yg memasang untuk menertibkan,” ucapnya.

Kata Yusran, politik TNI-Polri ialah politik negara bukan politik praktis. Karena itu, pihaknya sangat yakin TNI-Polri akan senantiasa menjaga netralitas institusi.

“Jadi TNI Polri itu politiknya adalah politik negara. Dilarang berpolitik praktis. Namun kewenangan siapa yg mengidentifikasi hal tersebut (baliho Pilkada bergambar Jenderal TNI aktif) adalah kembali pada instansi yg bersangkutan menindaklanjutinya,” tuturnya.

Bawaslu Nunukan pun mendorong Pemerintah daerah melalui instansi terkait menertibkan semua APS yg tidak sesuai aturan, tanpa terkecuali.

“Selain itu, kami imbau pula kepada kita semua agar tetap menjaga kondusifitas kabupaten Nunukan dengan cara tetap elegan dalam berpolitik,” pungkasnya. (*)

Don't Miss