Dark
Light
5 bulan ago
41 views

Bagaimana Alur Penyelesaian Sengketa Pilkada? Begini Penjelasan Wakil Ketua PTTUN Banjarmasin

Wakil Ketua PTTUN Banjarmasin, Mohammad Husein Rozarius saat menjelaskan materi Sosialisasi Hukum Acara Penyelesaian Sengketa  dan Hukum Acara Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara pada Pilkada tahun 2024, Jumat (19/07/2024) di Tarakan.

TARAKAN, KATA NALAR – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin membeberkan sejumlah syarat dan prosedur apabila hendak mengajukan gugatan sengketa Pilkada 2024.

Hal ini ia sampaikan saat menjadi narasumber di kegiatan Sosialisasi Hukum Acara Penyelesaian Sengketa  dan Hukum Acara Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara pada Pemilihan tahun 2024 Bawaslu Kaltara, Jumat, 19 Juli 2024 di Hotel Swissbell Tarakan.

Wakil Ketua PTTUN Banjarmasin, Mohammad Husein Rozarius menjelaskan, peserta Pilkada baik pasangan calon maupun partai politik mesti tahu bahwa saluran pertama penyelesaian sengketa Pilkada yakni melalui Bawaslu.

“Tapi kalau tidak puas terhadap keputusan Bawaslu bisa mengajukan gugatan ke pengadilan tinggi tata usaha negara untuk wilayah Kalimantan ini berada di Banjarmasin,” ujarnya.

Mohammad Husein menggarisbawahi yang menjadi objek sengketa di PTTUN hanya terkait penetapan pasangan calon. Waktu penyelesaian gugatan di PTTUN itu pun diberi tenggat waktu maksimal 15 hari kerja.

“Jadi objek sengketa adalah penetapan pasangan calon, hanya itu saja. Itu dia diberikan tenggang waktu penyelesaian di PTTUN itu maksimal 15 hari kerja sejak dikatakan gugatan itu layak lah,” ungkapnya.

Ia pun membeberkan jika ada gugatan sengketa ke PTTUN diajukan, maka sebulan sebelum hari “H” pencoblosan sengketa tersebut sudah harus diputuskan. Hal ini guna memastikan surat suara bisa dicetak sebelum hari pencoblosan oleh KPU.

“Jadi memang waktu-waktunya itu cepat sekali karena kita tidak boleh melebihi kan. Karena waktu pemungutan suara itu kan tanggal 27 november. Maka sebelum satu bulan dari 27 November 2024 itu sudah selesai masa sengketa ini,” bebernya.

“Karena kalau kemungkinan penggugat itu menang di perkara di PTTUN, pihak penyelenggara dalam hal ini KPU bisa menyiapkan surat suara buat dia. Misalnya ada 3 pasangan terus dia gugat menang lalu 1 gugur (sisa dua pasangan calon). Jadi itu mungkin (antisipasinya) karena persiapan dari KPU untuk membuat surat suara buat dia dan sebagainya,” sambungnya.

Mohammad Husein pun menegaskan, pihaknya hanya sampai penanganan sengketa proses penetapan pasangan calon. Jika telah sampai pemungutan dan perhitungan suara maka menjadi ranah Mahkamah Konstitusi (MK).

“Iya ini sengketa proses dari penetapan (pasangan calon) jadi kalau misalnya dia memang menang ya bisa ikut kalau nggak ya sudah selesai. Setelah proses ini kan nanti ada kampanye, pemungutan suara, dan perhitungan hasil itu ya (ranahnya) MK lain lagi itunya pengadilannya. Dan MK sebagai pengadilan terakhir untuk sengketa hasil. Di kami hanya penetapan pasangan calon saja,” tukasnya. (*)

Don't Miss