Dark
Light
4 bulan ago
51 views

Angkat Bicara Terkait Polemik Pembatalan 57 ASN Tarakan, BKPSDM Akui Ganggu Layanan

TARAKAN, KATA NALAR – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tarakan angkat bicara mengenai polemik terbitnya SK pembatalan pengangkatan 57 ASN dilingkungan Pemkot Tarakan.

Agus Priyo Hamdani selaku Kepala Bidang Pengembangan Disiplin dan Kinerja ASN BKPSDM menyebut, landasan penerbitan SK pembatalan tersebut, yaitu, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Kedua, PP Nomor 11 Tahun 2017 diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen PNS.

Lalu ketiga, Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Kata dia, dasar pembatalan SK itu berawal dari surat Pj Walikota Tarakan, Dr. Bustan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Waktu itu meminta terkait adanya keputusan walikota terdahulu tentang pelantikan teman-teman pejabat fungsional. Itu pelantikan di bulan 2 November 2023 dan terakhir di 28 Februari 2024 tentang pengangkatan jabatan fungsional,” terangnya.

Lanjutnya, Pj Walikota kemudian menjadikan hal itu sebagai dasar untuk menyurati BKN guna memohon arahan terkait pengangkatan pejabat fungsional. BKN pun mengeluarkan surat rekomendasi terkait pembatalan itu berdasarkan data dari Pemkot Tarakan.

“Jadi isi surat BKN pertama adalah setelah ditelaah terkait aturan yang saya sebutkan tadi, salah satunya misalnya untuk diangkat dalam jabatan fungsional itu dia harus sudah uji kompetensi,” katanya.

Selanjutnya, syarat memiliki pengalaman dua tahun dalam jabatan menjadi salah satu poin disebutkan oleh BKN.

Sehingga itulah dijadikan dasar oleh BKN mengeluarkan rekomendasi kepada Pj Walikota untuk melakukan pengembalian ke dalam jabatan awal terhadap PNS yang telah dilantik. Pj Wali Kota lantas diminta menindaklanjuti itu paling lambat 30 Juli 2024 batasnya kemarin.

“Cuma kami kemarin sebelum tanggal 30 Juli itu kami sempat ke BKN untuk konsultasi, klarifikasi terhadap rekomendasi BKN ini. Makanya dari BKN itu dianggap gugur yang 30 Juli itu. Jadi bisa lewat dari 30 Juli untuk melakukan pembatalan itu. Makanya dari Pak PJ memerintahkan untuk segera ditindaklanjuti,” jelasnya.

Apabila tidak ada tindak lanjut maka berpotensi terjadi pemblokiran terhadap data 43 PNS fungsional itu. Dalam surat pengarahan itu, kata dia, akibatnya 57 orang ikut terdampak.

“Jadi sebenarnya 43 orang. Nah kenapa 57 orang karena itu dampaknya. Sisanya struktural, dampak dari pembatalan itu. Efek dominonya. Misalnya, si A dulu kasubag umum kepegawaian di OPD ini. Tapi dia ketika itu dilantik ke jabatan fungsional itu, nah karena dikembalikan, orang yang menduduki jabatan kasubag otomatis harus dipindahkan juga. Orang yang menduduki jabatan lamanya dikembalikan lagi,” urainya.

Sebenarnya pejabat fungsional yang mendapat pembatalan hanya berjumlah 43 orang. Artinya terdapat sekitar 14 ASN struktural yang ikut terdampak. Alhasil terjadi dampak cukup luas dan berkembang jadi 57 orang ASN.

“Jadi pembatalan kemarin dasarnya BKN. Kemudian pemblokiran, apabila tidak ditindaklanjuti rekomendasi itu BKN akan memblokir 43 data PNS itu. Akhirnya segala administrasi kepegawaiannya akan terblokir. Makanya harus segera ditindaklanjuti,” paparnya.

Mengenai pelantikan jabatan ASN jelang berakhir masa jabatan Walikota, ia menegaskan tidak ada kaitannya. Kata dia pelantikan itu dilakukan sebelum berakhir masa jabatan Walikota yakni pada tanggal 1 Maret 2024, sehingga masih dapat dilakukan.

“Ini semua semata-mata persyaratan, karena tidak sesuai ketentuan itu saja tadi,” katanya.

Disinggung mengapa baru sekarang menjadi temuan oleh BKN dan tidak memberikan catatan temuannya pada saat dilakukan pelantikan. Menurutnya, maksud dari Wali Kota Tarakan periode sebelumnya agar mereka memiliki pengalaman sebelum dilakukan uji kompetensi.

“Iya. Sebetulnya itu mereka itu kemarin, maksudnya Pak Khairul, walikota terdahulu itu, mereka sebagai pelaksana tugas. Karena kan syaratnya dia harus dua tahun dalam jabatan. Sekarang kalau mau uji kompetensi, kalau dia belum punya pengalaman kan tidak mungkin. Nah maksudnya Pak Khairul, mereka ditempatkan di situ ditempatkan dalam jabatan itu agar memiliki pengalaman dalam jabatan itu. Dan mereka pun yang ditempatkan tidak menerima tunjangan jabatan loh ya. Tunjangan jabatannya masih staf. Kami tidak berani memberikan tunjangan jabatan loh karena dia belum diangkat,” jelasnya

“Jadi biar punya pengalaman, semacam PLT dia ditugaskan di jabatan itu. Bukan promosi. Semacam pelaksana tugas melaksakanan tugas di bidang jabatan fungsional itu. Nah cuma dari BKN, memang ada semacam kesalahan administrasi saja karena dia diangkat di jabatan itu padahal seharusnya dibuat semacam tim tugas begitu untuk melaksanakan itu. Jadi seharusnya dia jabatan definitive pelaksananya itu tetap ada,” sambungnya.

Kata dia, maksud dari Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes saat masih menjabat kala itu bukan langsung menjabat fungsional, namun, ditugaskan dalam jabatan fungsional tersebut.

“Tapi untuk memenuhi syarat sebagai pengalaman itu tadi. Nah ditanya kenapa BKN baru sekarang, karena yang melapor Pak PJ. Ada laporan. Makanya saya katakan dasarnya itu kan laporan Pak PJ itu,” jelasnya.

Terkait apakah Pj Walikota bisa melaksanakan pembatalan, ia menjelaskan yang dilaksanakan PJ bukan mutasi pegawai melainkan pembatalan. Artinya PJ tidak mengangkat. Diakui, proses ini pun berlangsung lama. Kendati begitu, yang pasti hal ini berawal dari surat PJ Walikota kepada BKN.

“Ini kan membatalkan. Jadi bisa. Setelah kami konsultasi dengan Kemendagri dan BKN, sudah berkonsultasi. Artinya tidak perlu izin. Karena ini membatalkan putusan walikota sebelumnya. Kecuali PJ mengangkat PNS dalam jabatan apa. Ini tidak,” jelasnya.

Ia menjelaskan lagi ada perbedaan dari sisi pembatalan, mengangkat atau merotasi.

Dalam aturan pun tidak ada disebutkan Pj Walikota bisa membatalkan secara tertulis. Namun, atas rekomendasi dari BKN yang meminta agar puluhan ASN tersebut dikembalikan.

“Artinya kan boleh. Ini bukan yang dilarang PJ untuk melakukan. Bukan dilarang sih, harus ada izinnya. Seperti mengangkat, memindahkan, itu yang harus ada izin dari Kemendagri dan BKN. Tapi ini kan tidak, ini membatalkan keputusan Walikota Tarakan terdahulu,” jelasnya.

Apabila ada ASN, lanjutnya, yang keberatan dengan pembatalan sehingga berniat akan mengajukan gugatan di PTUN, hal itu boleh saja dan hak bagi setiap ASN.

“Kalau kami sesuai aturan saja. Cuma tergantung dari Pak PJ lagi. Seharusnya kemarin tidak selesai sampai di situ. Misalnya ini dikembalikan, sekarang bagaimana nasib dengan mereka yang strukturalnya, yang terdampak itu. Nah ini kebijakan pak PJ lagi. Saya tidak berani jawab, saya tidak tahu kebijakan Pak PJ apakah nanti ini akan dikembalikan ke jabatan semula yang kosong atau bagaimana itu tidak tahu. Ini bisa dikonfirmasi ke PJ terkait tindak lanjut terhadap teman-teman struktural yang terdampak,” jelasnya.

Berbeda dengan yang fungsional. Menurutnya fungsional jelas ada salah. Hanya saja yang struktural terdampak yang seharusnya ada tindak lanjut dari PJ.

Atas kondisi terjadi kekosongan jabatan ini, ia mengakui layanan pemerintahan terganggu. Utamanya terkait bidang yang tenaganya dipindahkan.

“Saya terganggu juga. Anggota saya itu vital juga karena menangani hukuman disiplin. Kasus perceraian misalnya. Saya sebagai atasan terganggu, itu pasti terganggu,” tukasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Don't Miss