Dark
Light
5 bulan ago
29 views

Angka Partisipasi Pemilih di PSU Tarakan Tengah Menurun 10 Persen, KPU Beberkan Penyebabnya

TARAKAN, KATA NALAR – KPU Kota Tarakan menyebut partisipasi pemilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dapil 1 Tarakan Tengah mengalami penurunan dibandingkan dengan Pemilu 14 Februari 2024 lalu.

Angka partisipasi pemilih di PSU hanya sebesar 69,38 persen. Terjadi penurunan sekitar 10 persen, dimana sebelumnya angka partisipasi mencapai 78,96 persen.

“Ada penurunan sekitar 10 persen,” ungkap Ketua KPU Tarakan, Dedi Herdianto saat diwawancarai awak media disela-sela kegiatan pleno rekapitulasi tingkat kota di Kayan Ballroom Hotel Tarakan Plaza, Rabu 17 Juli 2024 malam.

Menurutnya, penurunan ini lantaran PSU kali ini hanya mencoblos satu surat suara . Sedangkan, Pemilu 2024 pada 14 Februari lalu menyediakan 5 surat suara. Sehingga, hal ini menurunkan antusiasme masyarakat dalam mencoblos.

“Kami belum bisa mengatakan secara pasti karena kami belum lakukan evaluasi dan analisa. Tetapi kami lihat karena PSU hanya untuk satu surat suara aja sementara 14 Februari 2024 lalu, ada presiden, DPRD, DPR RI, DPD itu yang membuat masyarakat semangat. Ini kan hanya satu aja, “ tuturnya.

Tak hanya itu, pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu seluruh aktivitas diliburkan, berbeda saat PSU tidak sepenuhnya libur dan hanya diberi pembagian jam kerja.

”Artinya dihadapkan pilihan antara mencoblos atau tetap mempertahankan statusnya sebagai pekerja. Begitupun dengan yang lain, ” ujarnya.

Menurut Dedi, hal ini tentu menjadi evaluasi dan pekerjaan pumah bagi KPU agar menemukan formula  meningkatkan partisipasi pada Pilkada 2024 mendatang. Kendati begitu, pihaknya bersyukur pelaksanaan PSU berjalan aman, kondusif dan lancar.

“Karena kan memang setiap permasalahan yang kemarin sudah harus dan sudah diselesaikan di tingkat kecamatan. Artinya yang di bawah hari ini hanya melanjutkan apa yang sudah diterima oleh saksi, “ sambungnya.

Terkait jadwal penetapan kursi DPRD se-kota Tarakan, KPU Tarakan masih menunggu arahan selanjutnya dari KPU RI. (*)

Don't Miss