Dark
Light
1 bulan ago
10 views

Ingatkan Ancaman Politik Uang, Bawaslu: Pemberi dan Penerima Bisa di Pidana

TARAKAN, KATA NALAR – Menjelang hari pencoblosan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara terus meningkatkan pengawasan jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kaltara, utamanya kerawanan praktik politik uang.

Anggota Bawaslu Kaltara, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Arif Rochman lantas mengingatkan kepada masyarakat terkait ancaman sanksi pidana bagi penerima dan pemberi dalam kasus politik uang.

“Kami terus sosialisasikan Pasal 187a junto pasal 73 Undang undang Pilkada, jelas disebutkan siapapun yang menerima dan memberi memiliki sanksi pidana yang sama dan tegas. Pidananya kurungan paling sedikit 36 bulan dan paling banyak 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” katanya, ditemui usai rakor bersama stakeholder terkait, Sabtu, 23 November 2024.

Selain itu, Bawaslu juga melakukan patroli pengawasan kepada seluruh jajarannya hingga ke pengawas TPS. Terutama pada masa tenang. Hal ini dilakukan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran.

“Patroli pengawasan akan dilakukan keliling dengan menggunakan kendaraan, sehingga bisa mendeteksi dimana kemungkinan adanya potensi pelanggaran tersebut,” ujarnya.

Kata Arif, pihaknya akan mengerahkan seluruh petugasnya untuk melakukan pengawasan secara optimal. Khususnya pengawasan di TPS untuk melakukan patroli bersama TNI dan Polri di masa tenang.

Selama masa tenang, ia juga meminta agar masyarakat yang akan memberikan hak suaranya bisa mengambil keputusan untuk memilih calon pemimpin yang tepat.

“Saya sudah intruksikan kepada pasangan calon (paslon), melalui himbauan juga. Kemudian kita berikan intruksi ke pengawasan TPS, masa tenang itu tidak boleh berkampanye. Silahkan paslon itu hening di rumah untuk berdoa agar hajatnya terkabul,” tandasnya. (*)

Don't Miss