Dark
Light
3 bulan ago
41 views
1

Ihwal Kisruh Pembatalan Jabatan 57 ASN, DPRD Bakal Panggil Pj Walikota 

DPRD Kota Tarakan menggelar RDP bersama sejumlah ASN ihwal SK pembatalan pengangkatan jabatan 57 ASN dilingkungan Pemkot Tarakan, Senin, 9 September 2024.

TARAKAN, KATA NALAR – DPRD Kota Tarakan memanggil sejumlah ASN ihwal SK pembatalan pengangkatan jabatan 57 ASN dilingkungan Pemkot Tarakan, Senin, 9 September 2024.

Wakil Ketua Sementara, Herman Hamid yang memimpin rapat dengar pendapat (RDP) mengatakan agenda ini bertujuan meminta keterangan dari ASN yang terdampak dari SK tersebut.

Ia pun menemukan adanya kejanggalan pada SK pembatalan pengangkatan jabatan setelah mendengarkan keluh kesah para ASN kurang lebih selama 2 jam.

“Kami mendapati kejanggalan-kejanggalan dari pembatalan ini,” katanya.

Alasannya, SK pembatalan pelantikan di tandatangani pada Minggu, 1 September 2024 bukan pada hari kerja. Sehingga hal itu memicu pertanyaan, mengapa pembatalan pengangkatan itu terkesan dipaksakan.

“Supaya berkeadilan kami perlu memanggil Penjabat untuk diminta keterangan,” tuturnya.

DPRD juga mempertanyakan mengapa tidak adanya SK dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan hanya SK pembatalan hanya berasal dari rekomendasi BKN.

Padahal, sesuai dengan aturan Undang-Undang harus ada izin tertulis dari Kemendagri jika Pj Walikota melakukan mutasi jabatan ASN.

“Yang kita pahami bersama larangan Penjabat itu kan salah satunya itu mutasi ASN. Semua itu boleh dilakukan ketika dapat izin tertulis dari Kemendagri. Itu tidak ada. Itu tidak ada, tapi ini kan dari dokumen dan keterangan ASN yang dibatalkan,” ujarnya.

“Saya tidak ingin berandai-andai, apakah pak Pj ini berulang kali yah ada dua kali itu mendesak BKN untuk membatalkan ini. Kan ada dua kali penjelasan dari ini, niatnya kok getol sekali harus dibatalkan. Itu kan ada apa. Ini juga masih tanda tanya apakah Pj Wali Kota ini utuh menyampaikan ke BKN terkait kondisi di Tarakan, ” paparnya.

Hasil RDP itu, disepakati adanya pertemuan lanjutan dengan memanggil Pj Wali Kota Tarakan, Bustan pada Selasa 17 September 2024.

Sekaligus diagendakan untuk meminta penjelasan Pj Wali Kota membatalkan pengangkatan jabatan 57 ASN. (*)

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Don't Miss