Dark
Light
3 bulan ago
56 views
1

Pj Walikota Tarakan Tegaskan SK Pembatalan Jabatan 57 ASN Sesuai Aturan

Pj Walikota Tarakan, Dr Bustan.

TARAKAN, KATA NALAR – Menanggapi polemik terbitnya SK pembatalan pengangkatan jabatan 57 Aparatur Sipil Negara (ASN), Pj Walikota Tarakan, Dr. Bustan menegaskan hal itu telah dilakukan sesuai dengan aturan.

“Nanti sama teknis, yang jelas sesuai aturan saja. Ada rekomendasi BKN, saya kira sudah jelas. Ada surat rekomendasi dan harus ditindaklanjuti,” kata Bustan di Tarakan, Minggu, 8 September 2024.

Bustan mengaku pihaknya telah berkonsultasi dengan BKN sebelum mengambil kebijakan. Dia merinci, apa yang pihaknya lakukan dirasa telah sesuai aturan dengan jajaran Sekda sebagai ketua tim kinerja dan BKPSDM selaku sekretarisnya.

Ia bahkan menegaskan, tidak ada kekosongan jabatan usai batalnya pengangkatan 57 ASN itu. Sebab, kata dia, jabatan-jabatan itu telah diisi dengan Pelaksana Tugas (Plt).

Terbitnya SK pembatalan pengangkatan itu, kata dia, dikeluarkan BKN setelah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Memang ini ranahnya BKN. Jadi sesuai aturan,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 57 ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menerima SK pembatalan pengangkatan jabatan.

Padahal puluhan ASN tersebut telah bertugas dalam jabatan baru tersebut selama hampir 10 bulan sejak dilantik pada 2 November 2023 oleh Walikota Tarakan saat itu, dr. Khairul.

57 ASN itu kabarnya menerima surat undangan pengarahan pada 3 September 2024 dan langsung diberikan SK pembatalan jabatan. (*)

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Don't Miss