TARAKAN, KATA NALAR – Sebanyak 30 anggota DPRD Kota Tarakan periode 2024-2029 resmi dilantik. Dari 30 anggota dewan tersebut, 21 di antaranya merupakan wajah baru di DPRD Kota Tarakan.
Para wakil rakyat dilantik dalam rapat paripurna pengucapan sumpah atau janji di Gedung Serbaguna Pemkot Tarakan, Jumat, 23 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 Wita.
Proses pelantikan dibuka oleh pembawa acara. Lalu menyanyikan lagu Indonesia Raya. Disusul pembukaan rapat paripurna oleh Al Rhazali selaku Ketua DPRD Kota Tarakan periode 2019-2024.
Dilanjutkan pembacaan surat keputusan Gubernur Kaltara oleh Sekretaris DPRD Kota Tarakan Hamsyah.
Kemudian Ketua Pengadilan Negeri (PN) Damenta Alexander, S.H., M.Hum Kota Tarakan memandu sumpah atau janji jabatan anggota DPRD Kota Tarakan.
Pelantikan 30 anggota DPRD Kota Tarakan sempat tertunda lantaran menunggu nomor Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai dasar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih.
“Seharusnya pelantikan digelar pada tanggal 12 Agustus 2024 bertepatan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Kota Tarakan periode 2019-2024. Tapi karena lama penetapan, baru bisa dilaksanakan hari ini,” kata Sekretaris Dewan Kota Tarakan Hamsyah.
Dari total 30 anggota DPRD yang dilantik, sebanyak 21 orang di antaranya merupakan wajah baru. Sedangkan anggota DPRD pyang kembali terpilih dan dilantik berjumlah 9 orang.
“70 persen wajah baru, hanya 30 persen wajah lama,” ujarnya.
Setelah dilantik para anggota dewan periode baru tersebut akan mulai menyusun Tata Tertib (Tatib) dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), setelah sepakat menentukan unsur pimpinan sementara.
Sesuai perolehan suara terbanyak parpol, maka yang akan mendapatkan hak menduduki kursi Ketua adalah Partai Gerindra dengan perolehan 5 kursi di DPRD Tarakan diberikan kepada Muhammad Yunus. Kemudian disusul Demokrat dengan jumlah 4 kursi menjadi Wakil Ketua diduduki Herman Hamid.
Ketua Sementara DPRD Tarakan ini yang selanjutnya akan memimpin penyusunan Tatib dan AKD hingga menyamakan persepsi untuk menentukan siapa saja dari Partai – untuk mendapatkan posisi unsur pimpinan. Penentuan unsur pimpinan ini juga berdasarkan SK dari masing-masing partai yang dikirimkan ke Sekretariat DPRD Tarakan.
Untuk diketahui, SK Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.388/2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kota Tarakan Masa Jabatan 2024-2029, dikeluarkan pada tanggal 19 Agustus 2024.
Di diktum ketiga disebutkan keputusan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
SK tersebut, menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota diresmikan dengan Keputusan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Termasuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan Nomor 169 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, perlu diresmikan pengangkatannya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Masa Jabatan Tahun 2024-2029. (*)
Berikut nama 30 Anggota DPRD Tarakan terpilih yang segera bertugas sebagai Legislatif :
1. RANDY RAMADHANA ERDIAN (PKB)
2. RAHMAT SUPARMAN (PKB)
3. AL RHAZALI (PKB)
4. MUHAMMAD YUNUS (GERINDRA)
5. SIMON PATINO (GERINDRA)
6. MUHAMMAD RAIS (GERINDRA)
7. HIYATUL RAHMAN CANI (GERINDRA)
8. SURYADI SANGKALA (GERINDRA)
9. RATHNA (PDIP)
10. SAPARUDDIN (PDIP)
11. EDI PATANAN (PDIP)
12. MARKUS MINGGU (PDIP)
13. BAHARUDIN (GOLKAR)
14. ASRIN R. SALEH (GOLKAR)
15. dr. YULI INDRAYANI (GOLKAR)
16. H. IBRAHIM (NASDEM)
17. BAROKAH (NASDEM)
18. SABARIAH (PKS)
19. SUKIR (PKS)
20. ADYANSA (PKS)
21. DAPOT SINAGA (HANURA)
22. JELITA PANGDEN (HANURA)
23. ABDUL KADIR (PAN)
24. HARJO SOLAIKA (PAN)
25. HERMAN HAMID (DEMOKRAT)
26. UMAR RAFIQ (DEMOKRAT)
27. MUHAMMAD SAFRI (DEMOKRA
28. CUDARSIAH (DEMOKRAT)
29. JAMALIAH (PPP)
30. HABUSAN (PPP)